Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan 18 orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Ahad (27/10/2024) sekitar pukul 00.30 Wita di kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana, menjelaskan, dalam kasus ini, belasan pelaku menghakimi satu orang korban dengan identitas AH (21), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Utara.
Atas kejadian ini, korban mendapat luka berat di sekujur tubuh, akibat hantaman batu yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
“Total pelaku ada delapan belas orang yang kami amankan dari lokasi kejadian. Sementara korban AH mengalami luka berat,” kata Ade Permana.
Ade menjelaskan, pihaknya belum mengetahui persis motif belasan pelaku yang nekat menganiaya korban. Pihanya masih mendalami kasus tersebut, sekaligus mengungkap peran masing-masing pelaku penganiayaan.
“Saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kejadian tersebut,” utup Ade.(Jun)












