Metropolis

Diburu Lewat Jejak Digital, Terduga Pencuri iPhone 11 Pro Max di Boalemo Dibekuk Polisi

×

Diburu Lewat Jejak Digital, Terduga Pencuri iPhone 11 Pro Max di Boalemo Dibekuk Polisi

Share this article
Diburu Lewat Jejak Digital, Terduga Pencuri iPhone 11 Pro Max di Boalemo Dibekuk Polisi
Tersangka dugaan pencurian iPhone diamankan tim URC Polres Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelarian terduga pelaku pencurian iPhone 11 Pro Max di Kabupaten Boalemo tak berlangsung lama. Polisi berhasil menemukan ponsel yang dilaporkan hilang setelah melacak nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut.

Berita Terkait:  Warga Ombulo Digegerkan dengan Penemuan Bayi di Jalan GORR

Berbekal petunjuk digital itu, tim unit reaksi cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Boalemo bergerak menuju sebuah rumah di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Selasa (8/9/2026) malam.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS alias Piti (28), yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian iPhone tersebut.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Dua Kasus yang Berbeda

Kasus ini bermula ketika Cindra Ulyas (26), warga Dusun V Dinggota, Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, kehilangan iPhone 11 Pro Max warna emas.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad (6/9/2026), saat korban tengah melayani pembeli di tempat usahanya. Setelah menyadari ponselnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Berita Terkait:  Tanah Longsor Putuskan Akses Penghubung Dua Kecamatan di Boalemo

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/121/IX/2026/SPKT/POLRESBOALEMO/POLDAGORONTALO.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama tim URC Resmob melakukan penyelidikan, termasuk memanfaatkan nomor IMEI perangkat sebagai salah satu petunjuk untuk mengetahui keberadaan ponsel.

Berita Terkait:  Dua Mayat Ditemukan Terkapar Dalam Bentor di Limboto

Hasil pelacakan kemudian mengarah ke wilayah Desa Potanga. Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pria yang diduga mengetahui keberadaan iPhone tersebut.

Dari hasil pendekatan itu, FS disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan ponsel. Polisi kemudian menemukan iPhone 11 Pro Max tersebut di dalam lemari pakaian di kamar.

Berita Terkait:  Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab: Kesaksian Sales Pertamina Bohong

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.

Menurutnya, terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait:  Keluarga Pelaku Judi Togel Diperas OTK, Leonardo: Jangan Diladeni

“Terduga pelaku bersama barang bukti satu unit iPhone 11 Pro Max telah diamankan di Mako Polres Boalemo,” kata Nurwahid.

Penyidik Satreskrim Polres Boalemo masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Polisi Selidiki Insiden 8 Warga Kota Gorontalo yang Keracunan Mie Goreng

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa nomor IMEI dapat menjadi salah satu petunjuk dalam penelusuran perangkat elektronik yang hilang, terutama ketika laporan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.(Roy)