Metropolis

Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab: Kesaksian Sales Pertamina Bohong

×

Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab: Kesaksian Sales Pertamina Bohong

Share this article
Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab_ Kesaksian Sales Pertamina Bohong
Sidang perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua kembali digelar di PN Kota Gorontalo, Senin, (11/08/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE PT Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Senin (11/08/2025).

Berita Terkait:  Polisi Ciduk 4 Warga Tengah Asik Main Judi, Satu Diantaranya Mahasiswi

Sidang kali ini masih mengagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa, masing-masing Laura dari PT. Toyungo dan Rama Ramadhan dari PT. Pertamina Persero.

Dihadapan majelis hakim, dua orang saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, lagi-lagi tidak dapat memberikan bukti konkrit

Berita Terkait:  Gegara Postingan di Medsos, Seorang Pria di Kabgor Dikeroyok Menggunakan Sajam

terkait aliran dana Rp 1.4 miliar, yang dituduhkan Willy Akbar Adjami, terhadap terdakwa Husen Hasni.

Aliran dana Rp 1.4 miliar ini seluruhnya masuk ke rekening milii Darma Yudi,

Berita Terkait:  Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan

yang merupakan kontraktor dalam projek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua.

Usai persidangan, Ali Rajab, Kuasa Hukum terdakwa Husen Hasni, menjelaskan, dari fakta persidangan kali ini, projek pembangunan SPBE Bumi Panua 100 persen menggunakan dana perusahaan.

Berita Terkait:  Teror Bom Molotov, Didik Hatmoko: Ini Pertama Kalinya

Hal ini disebabkan keterangan dua orang saksi, yang tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari Willy Akbar Adjami kepada terdakwa Husen Hasni.

“Semua pengeluaran keuangan itu ada bukti kwitansi dan ada audit eksternal dari akuntan publik

Berita Terkait:  Hari Pertama Operasi Pekat III, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Botol Miras

yang mengesahkan tidak adanya keterlibatan dana orang lain, sampai hari ini sudah ada lima orang saksi yang dihadirkan dipersidangan

termasuk saksi korban Willy Akbar Adjami namun semuanya belum bisa membuktikan kesalahan dari terdakwa” ungkap Ali Rajab.

Berita Terkait:  Pengobatan Alternatif Pake Air Cabe di Tilango Dihentikan, Kasusnya Kini Ditangani Polisi

Ali juga mengatakan, dalam sidang kali ini, saksi dari pihak Pertamina atas nama Rama Ramadhan,

mengungkapan tidak pernah mengarahkan atau mempertemukan antara Willy Akbar Adjami

Berita Terkait:  Kronologi Suami Bunuh Istri di Gorut Terungkap, Korban Dipergoki Tengah Video Call dengan PIL

dengan terdakwa Husen Hasni dan Darma Yudi sebagai kontraktor dalam projek pembangunan SPBE Bumi Panua.

“Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti chat yang ada di kami sebagai kuasa hukum,

Berita Terkait:  Bawa Obat Terlarang, Seorang Pelajar Diringkus Polisi

itu yang mengarahkan pertemuan ketiganya adalah saudara Rama Ramadhan itu sendiri,” ungkap Ali.

“Sehingganya kami berkesimpulan, kesaksian yang diberikan oleh Rama Ramdhan itu adalah kesaksian palsu atau bohong,” tambah Ali.

Berita Terkait:  Jual Handphone Hasil Curian, Seorang Pramusaji di Gorontalo Dibekuk Polisi

Rencananya, sidang perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua ini akan kembali di lanjutkan pada tanggan Rabu 13 Agustus 2025 mendatang,

dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penyidik Polda Gorontalo dan Saksi Ahli Pidana.(Jun) 

Berita Terkait:  Truk Tangki Pertamina Seruduk Pohon di Pontolo, Satu Tewas, Pemicu Diduga Rem Blong