Hargo.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE PT Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Senin (11/08/2025).
Sidang kali ini masih mengagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa, masing-masing Laura dari PT. Toyungo dan Rama Ramadhan dari PT. Pertamina Persero.
Dihadapan majelis hakim, dua orang saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, lagi-lagi tidak dapat memberikan bukti konkrit
terkait aliran dana Rp 1.4 miliar, yang dituduhkan Willy Akbar Adjami, terhadap terdakwa Husen Hasni.
Aliran dana Rp 1.4 miliar ini seluruhnya masuk ke rekening milii Darma Yudi,
yang merupakan kontraktor dalam projek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua.
Usai persidangan, Ali Rajab, Kuasa Hukum terdakwa Husen Hasni, menjelaskan, dari fakta persidangan kali ini, projek pembangunan SPBE Bumi Panua 100 persen menggunakan dana perusahaan.
Hal ini disebabkan keterangan dua orang saksi, yang tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari Willy Akbar Adjami kepada terdakwa Husen Hasni.
“Semua pengeluaran keuangan itu ada bukti kwitansi dan ada audit eksternal dari akuntan publik
yang mengesahkan tidak adanya keterlibatan dana orang lain, sampai hari ini sudah ada lima orang saksi yang dihadirkan dipersidangan
termasuk saksi korban Willy Akbar Adjami namun semuanya belum bisa membuktikan kesalahan dari terdakwa” ungkap Ali Rajab.
Ali juga mengatakan, dalam sidang kali ini, saksi dari pihak Pertamina atas nama Rama Ramadhan,
mengungkapan tidak pernah mengarahkan atau mempertemukan antara Willy Akbar Adjami
dengan terdakwa Husen Hasni dan Darma Yudi sebagai kontraktor dalam projek pembangunan SPBE Bumi Panua.
“Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti chat yang ada di kami sebagai kuasa hukum,
itu yang mengarahkan pertemuan ketiganya adalah saudara Rama Ramadhan itu sendiri,” ungkap Ali.
“Sehingganya kami berkesimpulan, kesaksian yang diberikan oleh Rama Ramdhan itu adalah kesaksian palsu atau bohong,” tambah Ali.
Rencananya, sidang perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua ini akan kembali di lanjutkan pada tanggan Rabu 13 Agustus 2025 mendatang,
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penyidik Polda Gorontalo dan Saksi Ahli Pidana.(Jun)












