Metropolis

Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan

×

Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan

Share this article
Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan
Penertiban lokasi tambang di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu, (4/2/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian.

Berita Terkait:  Mahasiswi yang Ditemukan Tewas Tergantung: Sebelum Meninggal Terlihat Gelisah

Kali ini, jajaran Polsek Paguyaman menemukan dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Mootinelo, Desa Saripi.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, S.H., saat patroli rutin di sepanjang Alur Sungai Danda. Dari lokasi, petugas menemukan tiga unit mesin jet yang digunakan penambang untuk mengeruk material emas.

Berita Terkait:  Jaga Gangguan Kamtibmas di Pilkada, Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang Nakal

Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, menjelaskan bahwa saat aparat tiba di lokasi, terdapat sekitar lima orang penambang yang sedang beraktivitas. Namun, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif.

“Kami menemukan tiga mesin jet yang digunakan untuk aktivitas PETI. Para pelaku kami beri imbauan dan edukasi hukum, lalu diminta membongkar peralatan serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan,” ujar Iptu Juwari dikutip dari Gorontalopost.co.id.

Berita Terkait:  Balai Karantina Gorontalo Amankan Puluhan Ekor Tikus Tanpa Dokumen

Lebih lanjut, Juwari menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Terlebih, lokasi PETI berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PG Gorontalo yang saat ini ditanami tebu.

Berita Terkait:  Polsek Atinggola Amankan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

Menurutnya, pihak kepolisian telah memberikan peringatan keras kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Para pelaku pun diminta meninggalkan lokasi dan membawa seluruh peralatan yang digunakan.

“Setelah kami jelaskan konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku PETI, mereka menyatakan bersedia menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Berita Terkait:  Insiden Saat Prosesi Modelo Anak RG, Ridwan: Saya Tidak Mengusir

Kapolsek menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Iptu Juwari.

Berita Terkait:  Kapolresta Minta Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu di Bulan Ramadan

Selain ancaman pidana, penggunaan mesin jet dan metode penambangan ilegal juga dinilai berpotensi

melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Berita Terkait:  Polres Bone Bolango Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu

Iptu Juwari memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Paguyaman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dan turut menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

Berita Terkait:  Grebek Judi Remi, Tiga IRT Diringkus Polisi

“Para pelaku sudah kami peringatkan. Jika aktivitas ini kembali ditemukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Roy)