Metropolis

Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan

×

Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan
Penertiban lokasi tambang di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu, (4/2/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian.

Berita Terkait:  Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab: Kesaksian Sales Pertamina Bohong

Kali ini, jajaran Polsek Paguyaman menemukan dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Mootinelo, Desa Saripi.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, S.H., saat patroli rutin di sepanjang Alur Sungai Danda. Dari lokasi, petugas menemukan tiga unit mesin jet yang digunakan penambang untuk mengeruk material emas.

Berita Terkait:  Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Tersangka, Publik Tunggu Janji Potong Jari

Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, menjelaskan bahwa saat aparat tiba di lokasi, terdapat sekitar lima orang penambang yang sedang beraktivitas. Namun, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif.

“Kami menemukan tiga mesin jet yang digunakan untuk aktivitas PETI. Para pelaku kami beri imbauan dan edukasi hukum, lalu diminta membongkar peralatan serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan,” ujar Iptu Juwari dikutip dari Gorontalopost.co.id.

Berita Terkait:  Banjir dan Longsor Terjang Bone Bolango, 14 Desa di Empat Kecamatan Terendam

Lebih lanjut, Juwari menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Terlebih, lokasi PETI berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PG Gorontalo yang saat ini ditanami tebu.

Berita Terkait:  Lagi, Pelayanan di SPBU Milik PT. Karya Jaya Mandiri Persada Dikeluhkan Supir

Menurutnya, pihak kepolisian telah memberikan peringatan keras kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Para pelaku pun diminta meninggalkan lokasi dan membawa seluruh peralatan yang digunakan.

“Setelah kami jelaskan konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku PETI, mereka menyatakan bersedia menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Didesak Segera SP3 Kasus Penipuan Jual Beli SPBE

Kapolsek menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Iptu Juwari.

Berita Terkait:  Astaga! Seorang Pria di Kota Gorontalo Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Selain ancaman pidana, penggunaan mesin jet dan metode penambangan ilegal juga dinilai berpotensi

melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Kota Gorontalo Hangus Terbakar

Iptu Juwari memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Paguyaman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dan turut menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

Berita Terkait:  Mantan Ketua Partai Berkarya Diduga Lakukan Pemerkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

“Para pelaku sudah kami peringatkan. Jika aktivitas ini kembali ditemukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Roy)