Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota membekuk seorang oknum honorer karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo, menjelaskan, honorer yang diamankan pada Kamis (25/4/2024) pada pukul 00.30 Wita itu, adalah RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo
“RHP diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Akp Ricky.
Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa Dari tangan RPH, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton budd dan dua buah sedotan Aqua
“Setalah melalui penyelidikan dan penyidikan,RPH telah ditetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024 dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah,” tutup Ricky.(Rls)