Metropolis

Tiga Tersangka Solar Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

×

Tiga Tersangka Solar Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Share this article
Tiga Tersangka Solar Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato
Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi kepada Kejari Pohuwato, Senin (28/9/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi memasuki babak baru. Tiga tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melalui tahap II, Senin (28/9).

Langkah itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada 25 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Laporan itu berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Pohuwato langsung mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, polisi menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke sejumlah jeriken. Proses pemindahan tersebut dilakukan menggunakan mesin penghisap dan selang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar, dari tangki truk ke dalam jerigen menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar Renly.

Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum. Mulai dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka hingga pemeriksaan serta penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

Setelah seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara selanjutnya dilimpahkan kepada JPU untuk diteliti. Hasilnya, berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Renly.

Berita Terkait:  Tanah Longsor Putuskan Akses Penghubung Dua Kecamatan di Boalemo

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MN, J, dan S. Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan.

Selain itu, terdapat dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Pohuwato, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kif)