Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi pencurian sejumlah barang dagangan di sebuah minimarket di Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PH (33), yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
PH diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat di kediamannya, Kelurahan Molosifat W, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak manajemen minimarket. Pengelola toko menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang secara fisik dengan data persediaan yang tercatat dalam sistem.
Kecurigaan kemudian mengarah pada dugaan pencurian setelah pihak minimarket melakukan audit internal dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang dagangan dari dalam gerai tanpa melakukan pembayaran di kasir. Aktivitas itu disebut terjadi pada beberapa hari berbeda.
Pihak minimarket selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat pada 26 September 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota mendatangi lokasi kejadian pada Ahad (27/9/2026). Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada PH. Petugas juga memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan tersebut hingga akhirnya dilakukan penindakan pada dini hari.
Saat didatangi polisi di kediamannya, PH disebut tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, PH dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota. Pasalnya, PH diketahui merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, yang disampaikan Kanit PPA Ipda Tri Mulyani Putri, mengatakan proses hukum terhadap PH tetap berjalan sesuai ketentuan.
Namun, kondisi PH sebagai seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara.
“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” ujar Ipda Putri.
Ia menjelaskan, Unit PPA telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat untuk memastikan hak-hak PH sebagai perempuan tetap diperhatikan selama menjalani proses hukum.
Kondisi psikologis kedua anak PH juga menjadi perhatian. Meski demikian, penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta hak-hak pihak yang melaporkan perkara.
“Koordinasi telah dilakukan dengan penyidik di Polsek Kota Barat agar hak-hak pelaku sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan. Kondisi psikologis anak-anak pelaku juga menjadi pertimbangan kami, sehingga penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor,” jelasnya.
Sementara itu, dari rangkaian aksi yang diduga dilakukan PH, pihak minimarket memperkirakan total kerugian mencapai Rp3.580.000.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Kota Barat.(Tha)












