Metropolis

Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus

×

Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus

Share this article
Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus
Polsek Paguyaman mengamankan miras berbagai jenis di tiga desa yang ada di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/9/2026) malam, polisi menemukan dan mengamankan puluhan liter miras berbagai jenis dari tiga desa.

Berita Terkait:  Sidang Gugatan Wanprestasi Libatkan Oknum Caleg, Tergugat Mengaku Namanya Dicatut Eks Karyawannya

Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polsek Paguyaman, Polres Boalemo melalui operasi miras terpadu serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Paguyaman, IPTU Juwari, S.H., bersama Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas dan sejumlah personel.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Paguat, Ratusan Orang Lari Terbirit-birit

Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin, mulai dari warung hingga permukiman warga di Desa Wonggahu, Tangkobu dan Karyamurni.

Dari penyisiran tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti miras jenis Cap Tikus dan Pinaraci.

Berita Terkait:  Warga Kabila Bone Dihebohkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria

Di Desa Wonggahu, petugas menyita delapan botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter serta dua botol Pinaraci dari salah satu warung warga.

Sementara di Desa Karyamurni, polisi menemukan 16 sak Cap Tikus dalam kemasan kantong plastik berukuran 600 mililiter.

Berita Terkait:  HGU Lahan Pertanian di Paguyaman Dipersoalkan, BARA API Gelar Aksi di Tiga Titik

Sedangkan di Desa Tangkobu, petugas mengamankan 14 botol Cap Tikus dengan ukuran serupa yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Berita Terkait:  Merasa Ditipu Oknum Pengacara, Seorang Ibu di Limboto Mengadu ke SPKT Polres Gorontalo

Menurutnya, peredaran miras perlu mendapat perhatian karena berpotensi menjadi pemicu berbagai persoalan keamanan di tengah masyarakat.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi komitmen kami untuk menghadirkan rasa tenang dan kenyamanan bagi masyarakat. Melalui langkah preventif ini, kita ingin memastikan lingkungan warga Paguyaman bebas dari pemicu gangguan Kamtibmas,” tegas Juwari.

Berita Terkait:  Ditantang APRI Terkait HGU, Begini Respon PT. Pabrik Gula

Dari keterangan sementara, miras jenis Cap Tikus yang diamankan polisi diduga dipasok dari luar wilayah Paguyaman,

termasuk dari kawasan perbatasan Kabupaten Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berita Terkait:  Siswi SMP di Bone Bolango Ditemukan Tewas Gantung Diri

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Paguyaman untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Paguyaman memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas sekaligus menekan ruang peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.(Roy) 

Berita Terkait:  Tabrakan Maut di Tapa: Satu Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan dengan Pick-Up