Hargo.co.id, GORONTALO – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/9/2026) malam, polisi menemukan dan mengamankan puluhan liter miras berbagai jenis dari tiga desa.
Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polsek Paguyaman, Polres Boalemo melalui operasi miras terpadu serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Paguyaman, IPTU Juwari, S.H., bersama Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas dan sejumlah personel.
Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin, mulai dari warung hingga permukiman warga di Desa Wonggahu, Tangkobu dan Karyamurni.
Dari penyisiran tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti miras jenis Cap Tikus dan Pinaraci.
Di Desa Wonggahu, petugas menyita delapan botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter serta dua botol Pinaraci dari salah satu warung warga.
Sementara di Desa Karyamurni, polisi menemukan 16 sak Cap Tikus dalam kemasan kantong plastik berukuran 600 mililiter.
Sedangkan di Desa Tangkobu, petugas mengamankan 14 botol Cap Tikus dengan ukuran serupa yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurutnya, peredaran miras perlu mendapat perhatian karena berpotensi menjadi pemicu berbagai persoalan keamanan di tengah masyarakat.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi komitmen kami untuk menghadirkan rasa tenang dan kenyamanan bagi masyarakat. Melalui langkah preventif ini, kita ingin memastikan lingkungan warga Paguyaman bebas dari pemicu gangguan Kamtibmas,” tegas Juwari.
Dari keterangan sementara, miras jenis Cap Tikus yang diamankan polisi diduga dipasok dari luar wilayah Paguyaman,
termasuk dari kawasan perbatasan Kabupaten Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Paguyaman untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Paguyaman memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas sekaligus menekan ruang peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.(Roy)












