Metropolis

Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus

×

Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus

Share this article
Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus
Polsek Paguyaman mengamankan miras berbagai jenis di tiga desa yang ada di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/9/2026) malam, polisi menemukan dan mengamankan puluhan liter miras berbagai jenis dari tiga desa.

Berita Terkait:  Polisi Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Tiga Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polsek Paguyaman, Polres Boalemo melalui operasi miras terpadu serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Paguyaman, IPTU Juwari, S.H., bersama Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas dan sejumlah personel.

Berita Terkait:  Soal Arjun Jakatara, Kasat Reskrim Polres Pohuwato: Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin, mulai dari warung hingga permukiman warga di Desa Wonggahu, Tangkobu dan Karyamurni.

Dari penyisiran tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti miras jenis Cap Tikus dan Pinaraci.

Berita Terkait:  Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

Di Desa Wonggahu, petugas menyita delapan botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter serta dua botol Pinaraci dari salah satu warung warga.

Sementara di Desa Karyamurni, polisi menemukan 16 sak Cap Tikus dalam kemasan kantong plastik berukuran 600 mililiter.

Berita Terkait:  Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

Sedangkan di Desa Tangkobu, petugas mengamankan 14 botol Cap Tikus dengan ukuran serupa yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Berita Terkait:  Kecam Dugaan Aksi Intimidasi di RSIA Sitti Khadijah, Fery: Terduga Pelaku Bukan Bagian PWI Gorontalo Profesional

Menurutnya, peredaran miras perlu mendapat perhatian karena berpotensi menjadi pemicu berbagai persoalan keamanan di tengah masyarakat.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi komitmen kami untuk menghadirkan rasa tenang dan kenyamanan bagi masyarakat. Melalui langkah preventif ini, kita ingin memastikan lingkungan warga Paguyaman bebas dari pemicu gangguan Kamtibmas,” tegas Juwari.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Sejumlah Kasus yang Dilakoni IB Sebelum Gelapkan Sepeda Motor

Dari keterangan sementara, miras jenis Cap Tikus yang diamankan polisi diduga dipasok dari luar wilayah Paguyaman,

termasuk dari kawasan perbatasan Kabupaten Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berita Terkait:  Kebakaran SMAN 1 Boliyohuto: Dua Unit Motor dan Dokumen Penting Ludes

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Paguyaman untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Paguyaman memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas sekaligus menekan ruang peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.(Roy) 

Berita Terkait:  Pelecehan Bocah di Telaga: Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara