Hargo.co.id, GORONTALO – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo mengecam aksi keributan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Kota Gorontalo.
Aksi tersebut belakangan viral di media sosial dan menuai perhatian publik. IJTI Gorontalo menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan kerja-kerja jurnalistik.
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, IJTI Pengda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan yang bersangkutan di RS Sitti Khadijah tidak termasuk aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IJTI Gorontalo juga menyebut telah melakukan penelusuran terkait identitas dan media yang bersangkutan.
“Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan tidak tercatat di Dewan Pers, demikian pula perusahaan pers yang bersangkutan,” demikian pernyataan IJTI Pengda Gorontalo.
Organisasi jurnalis televisi tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas profesi wartawan.
Hal itu merujuk pada Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Menurut IJTI, penggunaan identitas jurnalis untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun lembaga lain berpotensi mencederai prinsip-prinsip kerja pers.
IJTI Gorontalo mengecam segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk melakukan intimidasi, provokasi maupun membuat kegaduhan di ruang publik.
“Tindakan tersebut mencoreng marwah profesi jurnalis dan merugikan masyarakat,” tegas IJTI.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi, IJTI Pengda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai wartawan.
Masyarakat diminta memastikan identitas pers serta legalitas media yang digunakan sebelum memberikan akses maupun informasi kepada seseorang yang mengaku sebagai jurnalis.
IJTI Pengda Gorontalo juga menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dan manajemen RS Sitti Khadijah Gorontalo
untuk memproses persoalan tersebut sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah hukum dinilai penting tidak hanya untuk memberikan efek jera,
tetapi juga memulihkan nama baik profesi jurnalis sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas wartawan di kemudian hari. (Rls)












