Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial KA (20) yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara seorang tersangka lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), sehingga penanganannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Seorang tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan terhadap ABH, proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Renly.
Ia menambahkan, tersangka KA akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.
Polres Pohuwato memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik setelah proses penyidikan memasuki tahapan berikutnya.(Kif)












