Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Dua Kasus yang Berbeda

×

Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Dua Kasus yang Berbeda

Share this article
Pelaku Penganiayaan
Pelaku saat diinterogasi pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Hanya dalam waktu dua hari, Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah itu.

Berita Terkait:  Dugaan Salah Tangkap Kerusuhan Pohuwato, Susanto: Kita Lihat Apakah Ada Rekayasa BAP

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Dua pelaku yang diamankan ini beda Kasus. Jadi Satu Pelaku, satu Kasus,” kata Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Gasak Sembilan Unit Motor, Pria Asal Limboto Dibekuk Polisi

Ia mengatakan, penangkapan pertama di lakukan oleh Tim Resmob Rajawali dan polsek Kota Utara. pada Jumat (7/7/2023). Tim dipimpin oleh kanit Jatanras Aipda, Fajar Milama.

Pelaku diduga terlibat kasus penikaman yang terjadi di depan kantor lurah Wongkaditi timur pada Kamis 06 juli 2023, sekitar pukul 05.00 WITA .

Berita Terkait:  Begini Penghasilan Juru Parkir di Sekitaran Lapangan Taruna Remaja

Kompol Leonardo menjelaskan, setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, Team rajawali dan polsek Kota Utara melakukan oleh TKP.

“Setelah melakukan interogasi pada saksi saksi, Tim mendapat petunjuk terkait pelaku penganiayaan tersebut,” kata Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Tak Pilih Privilege, Angga Dambea Cucu Wali Kota Turun Bersihkan Sampah di Sungai Bulango

Dengan berbekal informasi tersebut, Tim berhasil mengamankan MA alias Ato (30), warga kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

Pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 wita gabungan team rajawali dan polsek kota utara. Di tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau badik.

Berita Terkait:  Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Limba U II

“Setelah melalui pemeriksaan MA Alias Ato sudah di tetapkan tersangka sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dan di lakukan penahanan di mako Polsek Kota Utara,” kata Kompol Leonardo.

Hanya berselang sehari kemudian, Team Resmob Rajawali bersama Polsek Kota Timur kembali mengamankan pelaku penganiayaan.

Berita Terkait:  Mobil Rombongan JCH Boalemo Alami Tabrakan Beruntun

Kali ini, TKP penganiayaan berlokasi di depan kantor lurah Botu Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada 29 Juni 2023.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelaku penganiayaan mengarah pada IS (25).

Berita Terkait:  Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi Demo di Pohuwato Masuk Sel

“IS diketahui merupakan warga Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo,” kata Kompol Leonardo.

Ia mengatakan, pelaku sempat kabur ke manado namun kemudian kembali ke Gorontalo.

Berita Terkait:  Longsor di Tambang Suwawa: 21 Orang dalam Pencarian, Berikut Daftar Namanya

“Pelaku kemudian diamankan pada Minggu (09/7/2023 ). Sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis