Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Dua Kasus yang Berbeda

×

Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Dua Kasus yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan
Pelaku saat diinterogasi pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Hanya dalam waktu dua hari, Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah itu.

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Knalpot dan Velg Motor Diringkus Polisi

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Dua pelaku yang diamankan ini beda Kasus. Jadi Satu Pelaku, satu Kasus,” kata Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai Peringati Hari HAM Internasional

Ia mengatakan, penangkapan pertama di lakukan oleh Tim Resmob Rajawali dan polsek Kota Utara. pada Jumat (7/7/2023). Tim dipimpin oleh kanit Jatanras Aipda, Fajar Milama.

Pelaku diduga terlibat kasus penikaman yang terjadi di depan kantor lurah Wongkaditi timur pada Kamis 06 juli 2023, sekitar pukul 05.00 WITA .

Berita Terkait:  Lampu PJU di Eks Jalan Andalas Dikeluhkan, Warga: Rawan Kriminalitas

Kompol Leonardo menjelaskan, setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, Team rajawali dan polsek Kota Utara melakukan oleh TKP.

“Setelah melakukan interogasi pada saksi saksi, Tim mendapat petunjuk terkait pelaku penganiayaan tersebut,” kata Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Polsek Kota Tengah Bekuk Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos

Dengan berbekal informasi tersebut, Tim berhasil mengamankan MA alias Ato (30), warga kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

Pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 wita gabungan team rajawali dan polsek kota utara. Di tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau badik.

Berita Terkait:  Edarkan Uang Palsu, Seorang Warga Paguyaman Pantai Dibekuk Polisi

“Setelah melalui pemeriksaan MA Alias Ato sudah di tetapkan tersangka sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dan di lakukan penahanan di mako Polsek Kota Utara,” kata Kompol Leonardo.

Hanya berselang sehari kemudian, Team Resmob Rajawali bersama Polsek Kota Timur kembali mengamankan pelaku penganiayaan.

Berita Terkait:  Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo

Kali ini, TKP penganiayaan berlokasi di depan kantor lurah Botu Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada 29 Juni 2023.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelaku penganiayaan mengarah pada IS (25).

Berita Terkait:  Dukungan Kemerdekaan Palestina Kembali Disuarakan di Gorontalo

“IS diketahui merupakan warga Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo,” kata Kompol Leonardo.

Ia mengatakan, pelaku sempat kabur ke manado namun kemudian kembali ke Gorontalo.

Berita Terkait:  Mantan Ketua Partai Berkarya Diduga Lakukan Pemerkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

“Pelaku kemudian diamankan pada Minggu (09/7/2023 ). Sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis