Metropolis

Diduga Cabuli Stafnya, Mantan Kades di Paguat Ditahan Polisi

×

Diduga Cabuli Stafnya, Mantan Kades di Paguat Ditahan Polisi

Share this article
Diduga Cabuli Stafnya, Mantan Kades di Paguat Ditahan Polisi
Mantan Kepala Desa di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, saat menjalani proses penahanan terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, yang berinisial GI.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Hotel Tenteram Andalas

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan yang merupakan staf desa.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S yang diterima Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan GI sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Ditinggal Pergi Berobat ke Luar Kampung, Rumah Warga Desa Pelita Hijau Hangus Terbakar

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Renly.

Berita Terkait:  Debitur Pinjol Dikabarkan Bunuh Diri, Diduga Akibat Teror

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan.

Berita Terkait:  Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan

Iptu Renly menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, perkara itu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

“Perkembangan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” pungkasnya.(Kif)

Berita Terkait:  Miliki Sabu, Dua Pria Diringkus Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota