Hargo.co.id, GORONTALO – Persoalan asmara diduga berujung aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
Seorang pria berinisial MH (27), yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (Satpam) pada salah satu bank swasta di Kota Gorontalo, diamankan polisi setelah diduga mengancam seorang perempuan menggunakan sangkur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026), bermula dari cekcok antara MH dan korban di depan sebuah minimarket di kawasan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Merasa terancam, korban kemudian masuk ke dalam minimarket untuk menghindari MH. Korban selanjutnya menghubungi kerabatnya untuk menjemput dan membawanya ke Sekretariat PMI yang berada di kawasan Perumahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah.
Namun, upaya korban mencari tempat aman justru diikuti oleh terduga pelaku.
MH diduga membuntuti kendaraan yang ditumpangi korban hingga ke Sekretariat PMI. Setibanya di lokasi, situasi kembali memanas. Terduga pelaku disebut mencabut sebilah sangkur dan mengarahkannya kepada korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian melalui Call Center 110 untuk meminta pertolongan.
Laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 18.00 WITA. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 18.20 Wita, personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian meminta keterangan korban dan melakukan penyelidikan awal untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, polisi mengetahui identitas MH beserta alamat tempat tinggalnya di Desa Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman MH. Saat petugas tiba sekitar pukul 19.30 Wita, terduga pelaku belum berada di rumah.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak keluarga sembari melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, MH tiba di rumah. Polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis sangkur yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Menurut Akmal, penanganan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti personel URC.
“Benar, Tim URC Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pria berinisial MH, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan bermula dari laporan cepat warga melalui Call Center 110, yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Akmal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pengancaman tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi antara terduga pelaku dan korban.
Meski demikian, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota beserta barang bukti sangkur. Penyidik masih mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi lain guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.(Tha)












