Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, berujung proses hukum. Tiga orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Boalemo.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengambilan paksa sebuah mobil pikap Suzuki Carry milik warga bernama Anis Akuba (49), seorang petani asal Boalemo.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Tiga orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial RP alias Onal (36), MAB alias Rio (22), dan IA alias Irfan (26).
Perkara ini bermula dari persoalan tunggakan cicilan kendaraan yang dibiayai PT Mandiri Utama Finance (MUF). Mobil yang menjadi objek sengketa merupakan Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN, tercatat atas nama Alfandi Akuba, tetapi saat kejadian berada dalam penguasaan Anis Akuba.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Saat itu, Ronal bersama empat rekannya, yakni NK alias Noval, DH alias Dedi, RB alias Rio, dan IA alias Irfan, mendatangi Anis untuk menagih tunggakan angsuran kendaraan yang disebut telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.
Namun, upaya penagihan tersebut justru berujung perselisihan. Anis keberatan menyerahkan mobil karena mempersoalkan prosedur penarikan yang dilakukan kelompok tersebut.
Dalam proses negosiasi, Ronal bahkan menghubungi istri Anis melalui sambungan telepon. Ia meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai pengganti biaya penarikan apabila kendaraan berhasil dikuasai.
Permintaan tersebut dinilai terlalu besar oleh istri Anis. Ia kemudian menyarankan agar tunggakan cicilan selama dua bulan diselesaikan terlebih dahulu.
Meski demikian, upaya penyelesaian tersebut tidak menghentikan rencana pengambilan kendaraan.
Situasi semakin rumit ketika Anis diajak menuju Kantor Polres Boalemo untuk membicarakan persoalan tunggakan angsuran. Akan tetapi, perjalanan menuju kantor polisi itu justru berakhir dengan peristiwa yang dipersoalkan secara hukum.
Setibanya di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, mobil yang dikemudikan Anis dihentikan dan dihalangi oleh kelompok tersebut hingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Anis kemudian diminta turun dari kendaraan. Kunci mobil turut diambil, sementara mobil pikap tersebut akhirnya dikuasai oleh kelompok penagih utang.
Polisi juga mengungkapkan bahwa Ronal bersama rekan-rekannya memperoleh imbalan atau fee dari perusahaan pembiayaan setelah kendaraan tersebut berhasil dikuasai.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Boalemo dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.(Roy)












