Metropolis

Rampas Paksa Mobil Pikap Milik Warga di Boalemo, Tiga Debt Collector Ditetapkan Tersangka

×

Rampas Paksa Mobil Pikap Milik Warga di Boalemo, Tiga Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Share this article
Rampas Paksa Mobil Pikap Milik Warga di Boalemo, Tiga Debt Collector Ditetapkan Tersangka
Mobil pikap Suzuki Carry yang diduga dirampas paksa oleh tiga debt collector dan kini menjadi barang bukti dalam penanganan perkara di Polres Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, berujung proses hukum. Tiga orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Boalemo.

Berita Terkait:  Api Kembali Menyala di Gudang Sepatu yang Terbakar

Ketiganya diduga terlibat dalam pengambilan paksa sebuah mobil pikap Suzuki Carry milik warga bernama Anis Akuba (49), seorang petani asal Boalemo.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Berita Terkait:  Flash News: Satu Unit Rumah di Limboto Terbakar

Tiga orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial RP alias Onal (36), MAB alias Rio (22), dan IA alias Irfan (26).

Perkara ini bermula dari persoalan tunggakan cicilan kendaraan yang dibiayai PT Mandiri Utama Finance (MUF). Mobil yang menjadi objek sengketa merupakan Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN, tercatat atas nama Alfandi Akuba, tetapi saat kejadian berada dalam penguasaan Anis Akuba.

Berita Terkait:  Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Biawu, Tiga Ludes Dilalap Api

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Saat itu, Ronal bersama empat rekannya, yakni NK alias Noval, DH alias Dedi, RB alias Rio, dan IA alias Irfan, mendatangi Anis untuk menagih tunggakan angsuran kendaraan yang disebut telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.

Berita Terkait:  HA Bantah Tuduhan Korupsi, Soroti Peran Mantan Bupati Gorontalo dalam Penetapan TKI

Namun, upaya penagihan tersebut justru berujung perselisihan. Anis keberatan menyerahkan mobil karena mempersoalkan prosedur penarikan yang dilakukan kelompok tersebut.

Dalam proses negosiasi, Ronal bahkan menghubungi istri Anis melalui sambungan telepon. Ia meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai pengganti biaya penarikan apabila kendaraan berhasil dikuasai.

Berita Terkait:  KDRT di Ulapato Bikin Geger, Pelaku Kabur Usai Aniaya Korban

Permintaan tersebut dinilai terlalu besar oleh istri Anis. Ia kemudian menyarankan agar tunggakan cicilan selama dua bulan diselesaikan terlebih dahulu.

Meski demikian, upaya penyelesaian tersebut tidak menghentikan rencana pengambilan kendaraan.
Berita Terkait:  Insiden Menghalangi Kerja-kerja Pers oleh Oknum Polisi: Besok Aliansi Wartawan Turun Aksi

Situasi semakin rumit ketika Anis diajak menuju Kantor Polres Boalemo untuk membicarakan persoalan tunggakan angsuran. Akan tetapi, perjalanan menuju kantor polisi itu justru berakhir dengan peristiwa yang dipersoalkan secara hukum.

Setibanya di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, mobil yang dikemudikan Anis dihentikan dan dihalangi oleh kelompok tersebut hingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Berita Terkait:  Cegah Pelanggaran, Tempat Hiburan Malam di Pohuwato Jadi Sasaran Razia Gabungan

Anis kemudian diminta turun dari kendaraan. Kunci mobil turut diambil, sementara mobil pikap tersebut akhirnya dikuasai oleh kelompok penagih utang.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Ronal bersama rekan-rekannya memperoleh imbalan atau fee dari perusahaan pembiayaan setelah kendaraan tersebut berhasil dikuasai.

Berita Terkait:  Balap Liar di Tugu Saronde Dibubarkan, Puluhan Motor Diangkut Polisi

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Boalemo dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.(Roy)