Hargo.co.id, GORONTALO – 11 hari telah berlalu sejak ANB, santriwati kelas VII Pondok Pesantren (Ponpes) Hubulo, meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan wisata Botumotolioluwo, Desa Longalo, Kabupaten Bone Bolango.
Namun, duka yang dirasakan keluarga belum juga terjawab dengan kejelasan mengenai peristiwa yang merenggut nyawa anak berusia 13 tahun tersebut.
Hingga Rabu (4/11/2026), ayah korban, Dr. Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H., mengaku belum memperoleh penjelasan utuh dari pihak pesantren mengenai kronologi kejadian maupun kondisi yang menyebabkan putrinya meninggal dunia.
Bagi Dolot, kehilangan ANB bukan sekadar peristiwa yang datang tiba-tiba. Ada begitu banyak harapan dan cita-cita yang ikut terkubur bersama kepergian putri tercintanya.
11 hari lalu, tepatnya Jumat, 23 Oktober 2026, kehidupan keluarga Dolot berubah dalam hitungan jam. Pagi harinya, ANB masih dalam keadaan sehat. Namun, menjelang siang, sebuah telepon dari sang istri membawa kabar yang tak pernah dibayangkan sebelumnya. Putri mereka telah berada di RS Toto Kabila.
Dolot bergegas menuju rumah sakit. Namun, setibanya di sana, ia justru mendapati ANB sudah tidak bernyawa.
“Pagi itu anak saya masih sehat. Siangnya saya menerima kabar ia sudah tiada. Hari itu juga kami memakamkannya. Semua terjadi begitu cepat hanya dalam satu hari,” kenangnya.
Jenazah ANB kemudian dibawa ke kampung halaman keluarga di Desa Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, untuk dimakamkan.
ANB sebelumnya memilih masuk Ponpes Hubulo karena ingin mengikuti jejak kakaknya yang merupakan alumni pesantren tersebut. Keputusan itu disambut baik keluarga. Dolot berharap putrinya tumbuh menjadi anak salehah dengan bekal ilmu agama yang kuat.
Bahkan, selama menjalani masa awal pendidikan di pesantren, ANB menunjukkan semangat yang membuat orang tuanya bangga.
Jika sebagian santri baru masih kesulitan beradaptasi hingga menangis dan mengalami penurunan berat badan, ANB justru memperlihatkan hal sebaliknya.
“Anak-anak lain menangis, berat badannya turun. Anak saya malah tersenyum. Berat badannya justru naik,” tutur Dolot mengenang putrinya.
Di usianya yang masih belia, ANB juga telah memiliki cita-cita besar. Ia ingin menjadi seorang dokter. Selain itu, almarhumah telah menghafal sekitar 20 surat Al-Qur’an dan tengah mempersiapkan setoran hafalan sebelum rencana kepulangannya.
Namun, cita-cita tersebut tak sempat diwujudkan. ANB meninggal setelah tenggelam di sungai kawasan wisata Botumotolioluwo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, saat kejadian korban berada bersama 51 santriwati lainnya. Rombongan tersebut disebut hanya didampingi seorang pendamping dari pihak pesantren. Kegiatan itu berlangsung pada hari libur pesantren.
Di tengah suasana kehilangan, keluarga juga mengaku kecewa dengan minimnya informasi yang diterima setelah kejadian.
Menurut Dolot, pihak pesantren baru mendatangi keluarga untuk bersilaturahim pada hari kedelapan setelah ANB meninggal dunia. Namun, kedatangan tersebut dinilai belum memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan keluarga.
Bahkan, hingga memasuki hari ke-11, Dolot mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana pengawasan terhadap para santriwati selama kegiatan berlangsung.
“Kasus ini seolah-olah ada yang ditutupi pihak pondok,” ungkapnya.
Merasa belum mendapatkan kejelasan, keluarga akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Melalui tim kuasa hukum, Dolot telah melaporkan dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ke Polres Bone Bolango pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/152/X/2026/SPKT-RES BONBOL.
Kuasa hukum keluarga, Yudin Yunus, S.H., M.H., berharap aparat penegak hukum dapat mengusut peristiwa tersebut secara objektif dan menyeluruh. Ia juga berharap Kementerian Agama turut mengambil peran aktif dalam mengawal penanganan kasus ini.
Bagi Dolot, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan keadilan bagi putrinya. Lebih dari itu, ia ingin tragedi serupa tidak kembali terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak menimba ilmu.
Ia menyadari sepenuhnya bahwa proses hukum tidak akan mengembalikan ANB. Namun, ia berharap perjuangan keluarga dapat menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dan pengawasan terhadap keselamatan para santri.
“Anak saya sudah pergi. Saya tidak bisa mengubah itu. Tapi saya bisa memastikan anak-anak lain di pesantren mana pun lebih terjaga. Itu yang kami perjuangkan,” tutup Dolot. (Roy)












