Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan tiga remaja karena memiliki atau menguasai barang terlarang yakni narkotika jenis Sabu.
Ketiganya yakni MARU (22) warga kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, MFL (26) warga Kecamatan Wanea Kota Manado dan RI (22) warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan,
kronologis diamankannya ketiga terduga pelaku berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo.
Dimas mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan
dan melakukan tangkap tangan terhadap MARU, dan pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 Wita.
MARU diamankan Sat Narkoba di salah satu kamar kos sedang memegang satu sachet plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu.
“Dari hasil interogasi ,MARU mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari MFL.
Team Opsnal langsung bergegas menuju tempat MFL dan berhasil mengamankan 18 sachet plastik klip
diduga berisi sabu yang di sembunyikan di dalam bantal, dimana menurut MFL barang sudah dijual pada RI,” kata Dimas.
Dimas menerangkan, setelah mendapat informasi dari MFL, team opsnal sat narkoba kembali bergerak
dan mengamankan RI dirumahnya bersama 1 sachet plastik kip yang diduga berisi sabu.
“jadi total yang kami amankan adalah 20 sachet plastik kip di duga berisi narkotika jenis sabu dan tiga orang lelaki,” terang Dimas
“Untuk saat ini, ketiganya telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti akan di kirim ke BPOM untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian,” tutup AKP Dimas. (*)