Kab. Gorontalo

Bupati Sofyan Tegaskan Booth UMKM Tak Boleh Kuasai Trotoar

×

Bupati Sofyan Tegaskan Booth UMKM Tak Boleh Kuasai Trotoar

Share this article
Bupati Sofyan Tegaskan Booth UMKM Tak Boleh Kuasai Trotoar
Foto bersama penyerahan bantuan fasilitas usaha berupa booth portable tahap kedua kepada pelaku UMKM di seluruh kecamatan, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Program pemberian booth portable bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gorontalo terus diperluas. Namun, fasilitas usaha tersebut tidak boleh ditempatkan sembarangan hingga mengganggu fungsi trotoar maupun badan jalan.

Berita Terkait:  PPDI Kabupaten Gorontalo Gelar Muskerda

Penegasan itu disampaikan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menyerahkan bantuan booth portable tahap kedua kepada pelaku UMKM dari berbagai kecamatan di Pentadio Resort, Sabtu (5/9/2026).

Sofyan meminta para penerima bantuan memilih lokasi usaha yang strategis, tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat umum.

Berita Terkait:  Pansel Pengadaan CPNS Pemkab Gorontalo Mulai Persiapkan Tahapan SKD

Menurutnya, trotoar harus tetap menjadi ruang bagi pejalan kaki, sementara badan jalan digunakan untuk kepentingan lalu lintas.

Ia mengaku masih menemukan sejumlah booth yang ditempatkan di ruas jalan utama hingga memanfaatkan trotoar. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pergerakan pejalan kaki sekaligus mengganggu kelancaran lalu lintas.

Berita Terkait:  Resmi Dikukuhkan Bupati Sofyan, Dekranasda Wajib Perkenalkan Produk Daerah

“Kami imbau agar penempatannya di titik strategis dan tidak mengganggu fungsi jalan. Saya perhatikan di beberapa jalan utama sudah ada booth yang memanfaatkan media jalan dan trotoar. Ini tentu mengganggu pejalan kaki dan lalu lintas. Hal itu yang kita tata,” ujar Sofyan Puhi.

Selain lokasi, pemerintah daerah juga mengingatkan penerima bantuan agar tidak mengubah booth portable menjadi bangunan permanen.

Berita Terkait:  Wabup Tonny Apresiasi Kemajuan Kabupaten Boalemo

Sofyan menjelaskan, modifikasi tetap diperbolehkan selama sebatas memperkuat identitas usaha, seperti memasang nama atau merek dagang. Sebaliknya, penambahan struktur bangunan yang membuat booth tidak lagi mudah dipindahkan tidak diperkenankan.

“Kalau hanya menambah merek usaha tidak masalah. Yang tidak boleh adalah menambah struktur layaknya bangunan permanen. Booth ini didesain portable agar bisa didorong. Kalau ditambah bangunan baru, nantinya tidak bisa dipindah lagi,” jelasnya.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Soroti Rendahnya Capaian Dokumen MCP

Bantuan tahap kedua ini merupakan kelanjutan program penyediaan fasilitas usaha yang sebelumnya telah menyasar pelaku UMKM di kawasan Menara Limboto.

Melalui program tersebut, Pemkab Gorontalo berharap pelaku UMKM memiliki sarana usaha yang lebih layak sekaligus mampu mengembangkan aktivitas ekonomi di tingkat kecamatan.

Berita Terkait:  Wabup Tonny Pastikan Kabgor Siap Sambut PENAS XVII

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya penataan ruang publik. Pengembangan UMKM diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru akibat penggunaan trotoar atau badan jalan untuk aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, bantuan fasilitas usaha tersebut diharapkan dapat mendorong UMKM semakin berkembang tanpa mengurangi hak masyarakat atas ruang publik.

Berita Terkait:  IDI Kabgor Siap Berkolaborasi dengan Pemda dalam Meningkatkan Layanan Kesehatan Warga

Penyerahan bantuan turut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira. (Adv)