Kab. Gorontalo

36.512 Pasutri di Kabgor Belum Tercatat, Pemkab Gandeng PA dan Kemenag

×

36.512 Pasutri di Kabgor Belum Tercatat, Pemkab Gandeng PA dan Kemenag

Share this article
36.512 Pasutri di Kabgor Belum Tercatat, Pemkab Gandeng PA dan Kemenag
Pemkab Gorontalo menggandeng Pengadilan Agama Limboto dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo melalui program Isbat Nikah Terpadu, Isbat Nikah Go dan Mariam Go (Melindungi Anak dan Perempuan Go).

Hargo.co.id, GORONTALO – Persoalan administrasi perkawinan masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Gorontalo. Sebanyak 36.512 pasangan suami istri (pasutri) terdata belum memiliki pencatatan perkawinan yang terintegrasi secara lengkap dalam dokumen kependudukan.

Berita Terkait:  Resmi Digelar, PA Limboto Jadi Tuan Rumah Turnamen KPTA Cup Tingkat Gorontalo 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo pun mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan tersebut dengan menghadirkan layanan Isbat Nikah Terpadu secara gratis.

Program ini menyasar pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Berita Terkait:  Sofyan Puhi: Perluasan Lahan Panen Jagung Butuh Kolaborasi

Untuk mempercepat pelayanan, Pemkab Gorontalo menggandeng Pengadilan Agama (PA) Limboto dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo melalui program Isbat Nikah Go dan Mariam Go (Melindungi Anak dan Perempuan Go).

Layanan terpadu tersebut salah satunya digelar di Aula Kantor Lurah Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Selasa (29/9/2026) sore.

Berita Terkait:  Bupati Gorontalo dan Kemenag Kabgor Bahas Persiapan Haji 2023

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, layanan ini dirancang untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini harus dilalui masyarakat ketika mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan.

Menurutnya, masyarakat tidak lagi perlu mendatangi sejumlah instansi secara terpisah karena proses pelayanan dilakukan secara terpadu.

Berita Terkait:  Kostum Tinkerbell TK Negeri Pembina Telaga Curi Perhatian di Karnaval Jalan Sehat

“Bapak dan Ibu hari ini tidak perlu lagi repot datang dan mengantre ke pengadilan, membayar biaya sidang, hingga bolak-balik ke empat kantor berbeda. Melalui pelayanan terpadu dan gratis ini, negara hadir memberikan kepastian hukum secara langsung,” kata Sofyan Puhi.

Melalui proses isbat nikah, perkawinan yang sebelumnya telah sah secara agama tetapi belum tercatat dapat memperoleh pengesahan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkab Gorontalo Teken MoU dengan Unsrat Manado

Pencatatan tersebut tidak berarti pasangan melangsungkan perkawinan baru. Waktu perkawinan tetap mengacu pada perkawinan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Setelah proses selesai, pasangan dapat memperoleh buku nikah dari Kemenag serta melakukan pembaruan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Berita Terkait:  Bareng TASPEN, Pemkab Gorontalo Tanam 300 Bibit Pohon di Pesisir Danau Limboto

Dokumen kependudukan anak juga dapat dilengkapi dengan pencantuman identitas ayah dan ibu secara utuh.

Sofyan menilai, kelengkapan administrasi perkawinan dan kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen.

Berita Terkait:  Sinkronisasi Data Jadi Kunci, Sekda Kabgor Genjot Kualitas Layanan JKN

Hal itu berkaitan dengan akses keluarga terhadap berbagai layanan negara, termasuk jaminan sosial,

bantuan pemerintah, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum bagi anak.

Berita Terkait:  Sofyan-Tonny Fokus Jaga Prioritas Anggaran

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna menjelaskan,

angka 36.512 pasangan merupakan data awal yang dihimpun dari 19 kecamatan.

Berita Terkait:  Gaji 1.557 Tenaga Kontrak dan Non ASN Cair, Nelson: Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Melalui isbat nikah terpadu, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan hak-hak kependudukan keluarga, terutama anak, dapat terpenuhi,” ujar Muhtar.

Di sisi lain, capaian administrasi kependudukan anak di Kabupaten Gorontalo menunjukkan hasil positif. Kepemilikan akta kelahiran anak telah mencapai 99,51 persen, melampaui target nasional yang berada di angka 98,47 persen.

Berita Terkait:  Wabup Hendra Hadiri Wisuda 99 Santri LTPQ Tabongo

Menurut Muhtar, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas sektor,

termasuk melalui program JARINGAN (Jaksa Melindungi Anak) bersama Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Berita Terkait:  Bareng TASPEN, Pemkab Gorontalo Tanam 300 Bibit Pohon di Pesisir Danau Limboto

Pemkab Gorontalo memastikan layanan Isbat Nikah Terpadu akan terus dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kecamatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempercepat penyelesaian pencatatan perkawinan

Berita Terkait:  Sofyan Puhi: Perluasan Lahan Panen Jagung Butuh Kolaborasi

bagi puluhan ribu pasutri yang masih menghadapi persoalan administrasi kependudukan.(Adv)