Hargo.co.id, GORONTALO – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah daerah tengah menyusun formulasi pemberian TPP dengan mempertimbangkan kelas jabatan, beban kerja, hingga kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa penetapan TPP tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kebijakan tersebut harus berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk panduan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pemetaan kelas jabatan. Langkah ini diperlukan agar besaran tambahan penghasilan dapat ditentukan secara proporsional sesuai posisi, tanggung jawab, dan beban kerja masing-masing ASN.
Untuk mematangkan perhitungan, pembahasan akan dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tim tersebut bertugas mengkaji formulasi TPP sekaligus menghitung kemampuan fiskal daerah sebelum kebijakan ditetapkan.
Pemkab Gorontalo perlu memastikan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN berjalan sejalan dengan regulasi yang berlaku dan kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, penetapan besaran TPP nantinya dapat didasarkan pada perhitungan yang terukur, bukan semata-mata pada kebutuhan pegawai.
Pembahasan terkait penetapan besaran TPP tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi, Kamis (15/10/2026).(Adv)












