Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial HHN resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah HHN menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo. Tersangka tiba sekitar pukul 10.15 Wita dan kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sekitar pukul 13.50 Wita.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Rafid mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan fasilitas Command Centre Video Wall yang dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai Rp5 miliar.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan penyimpangan bermula dari proses pengalokasian anggaran pengadaan Video Wall. Penyidik menduga HHN memerintahkan seorang pejabat untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan senilai Rp5 miliar dapat dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Padahal, menurut hasil penyidikan sementara, kegiatan pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan. Setelah anggaran dialokasikan, pengadaan dilaksanakan melalui metode electronic purchasing atau e-purchasing menggunakan katalog elektronik (e-katalog).
Proyek tersebut dikerjakan PT Prio Integrasi Universal berdasarkan Kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022. Nilai kontrak pengadaan tercatat sebesar Rp4.570.072.856. Namun, pelaksanaan proyek itu kemudian menjadi perhatian penyidik setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan harga riil barang yang dibeli.
Rafid mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita, penyidik menemukan selisih antara nilai kontrak pengadaan dan real cost atau harga sebenarnya dari seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia. Selisih harga tersebut diperkirakan mencapai Rp1.770.358.583.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengungkap dugaan kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan fasilitas Video Wall tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang kepada HHN yang ketika itu menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HHN diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari selisih harga pengadaan tersebut. Uang itu diduga diberikan sekitar Desember 2022.
Dugaan penerimaan uang tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan Kejati Gorontalo untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam perkara ini, penyidik mengungkapkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.770.358.627.
Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Command Centre Video Wall pada Diskominfotik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Atas dugaan perbuatannya, HHN dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Untuk sangkaan pertama, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk sangkaan kedua, HHN dijerat Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Gorontalo memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penahanan HHN menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Video Wall yang menggunakan anggaran daerah tersebut. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian dugaan penyimpangan, aliran dana, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. (tha)












