Hargo.co.id, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail diminta segera menertibkan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Ini diungkapkan akademisi sekaligus praktisi hukum Gorontalo Rahmat Teguh S. Gobel, Rabu (30/04/2025).
Rachmad beralasan jika pemerintah provinsi tidak melakukan penertiban terhadap fungsi pelabuhan pendaratan ikan yang menjadi kewenangannya, maka ada sanksi hukum yang dapat diterapkan.
“Secara normatif saya melihat ada sanksi hukum menanti Pemerintah Provinsi Gorontalo jika tidak melaksanakan penertiban PPI, yakni Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana. Gubernur harus tegas, jika dibiarkan tentu akan berdampak negatif pada kewajiban Gubernur. UU Pemda menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah salah satunya harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Direktur Pusat Kajian Otonomi Daerah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo ini mengatakan dasar hukumnya jelas.
“Sanksi hukum tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang
Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengatur
Tentang Pengelolaan Perikanan, termasuk Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang
penyelenggaraan pelabuhan perikanan, termasuk pelabuhan pendaratan ikan. Atas dasar-dasar hukum itulah saya dengan hormat meminta Pak Gubernur untuk segera melakukan penertiban di PPI Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Rls)