Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo menyatakan komitmennya dalam mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun .
“Ini merupakan bagian dari komitmen dalam penyampaian Ditjen Dukcapil pada Rakornas Dukcapil Tahun 2024 yang berlangsung di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 27 hingga 28 Februari kemarin,” kata Amran.
Dirinya mengungkapkan, dalam Rakornas tersebut terungkap ada tiga dukungan yang sangat mendasar yang dilakukan Dukcapil terhadap pelaksanaan Pilkada.
Dimana, Ditjen Dukcapil telah menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dan telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU pada tanggal 14 Desember 2022.
Data tersebut akan di update dengan DP4 Pemula yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 27 November 2024 atau pada hari H pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Untuk kepentingan Pilkada Serentak, maka DP4 yang itu akan di diperbaharui atau di update,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Amran, terkait dengan Sinkronisasi Data Pemilih dengan Data Penduduk
melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkannya akta kematian dan akta perkawinan.
Kemudian, menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU dan KPUD, yang akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Indentitas Kependudukan (NIK).
“Hal selanjutnya yakni memastikan ketersediaan blangko KTP-el selama tahun 2024, terutama untuk mendukung Pilkada Serentak mendatang,” ujar Amran.
Dimana, kata dia, ketersediaan blangko KTP-el sangat urgent untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak.
Blangko tersebut akan digunakan untuk mencetak KTP-el antara lain bagi pemilih pemula,
penduduk pindah datang, penduduk yang kehilangan KTP-el dan lain-lain.
Lebih lanjut Amran mengungkapkan, Dukcapil juga akan melakukan sejumlah persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak.
Diantaranya dengan melakukan perekaman wajib KTP-el pemula mulai 15 Februari 2024 melalui layanan jemput bola ke sekolah, kampus, dan lainnya.
Kemudian entri NIK baru dengan usia 17 tahun dan sudah/pernah menikah wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el.
Termasuk juga layanan untuk penduduk terlantar, kaum marginal, miskin ekstrim, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas, daerah terpencil, transgender dan lain-lain.
“Dinas Dukcapil kabupaten kota tetap juga melakukan pelayanan pada hari libur atau tanggal merah
dan hari H Pilkada Serentak dengan pembagian shift petugas pelayanan,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis