Gorontalo

Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal

×

Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal

Share this article
Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal
Konferensi pers fasilitasi dan progres percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo yang digelar di Kantor Dinas Naker ESDM Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penataan aktivitas tambang rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang di sejumlah wilayah.

Berita Terkait:  Sebanyak 888.565 Penduduk Gorontalo Sudah Kantongi KTP El

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah memfokuskan penyelesaian berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat utama penerbitan IPR.

Berita Terkait:  Penjagub Imbau Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pemilu 2024

Menurutnya, sejak penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat pada 2022,

Gorontalo memperoleh puluhan blok tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat secara legal.

Berita Terkait:  Memasuki Tahap Akhir, Panitia Optimis Proses Pemberangkatan JCH Berjalan Lancar

Namun, proses penerbitan izin masih membutuhkan tahapan administrasi dan dokumen teknis yang cukup panjang.

“Pemerintah provinsi terus berupaya mempercepat seluruh kelengkapan dokumen agar masyarakat penambang bisa memperoleh legalitas usaha secara bertahap,” ujar Wardoyo dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Berita Terkait:  IKA HPMIG Makassar Turut Sukseskan Jalan Sehat dan Donor Darah Peringatan HUT ke-80 PMI

Ia menyebut, salah satu koperasi di Kabupaten Pohuwato telah berhasil memperoleh IPR

setelah melalui tahapan penyusunan dokumen pengelolaan serta deklarasi pascatambang.

Berita Terkait:  Tindak Lanjuti Keluhan Menu MBG, Dini Hari Wagub Idah Sidak Sejumlah SPPG

Selain itu, sejumlah koperasi lainnya kini juga tengah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Pada tahun 2026, pemerintah pusat kembali menetapkan tambahan puluhan blok lokasi tambang rakyat di Gorontalo. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mempercepat penyusunan dokumen pendukung agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih optimal.

Berita Terkait:  Perluasan Wilayah Kota Gorontalo Bukan Membentuk Daerah Administrasi Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengatakan

penerbitan IPR dilakukan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Perda Pertanggungjawaban APBD 2023 Provinsi Gorontalo Ditetapkan

Ia menambahkan, beberapa lokasi pengajuan tambang rakyat masih terkendala status kawasan hutan sehingga membutuhkan penyesuaian kewenangan dengan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap percepatan legalisasi tambang rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, mengurangi aktivitas pertambangan ilegal, serta mendorong praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan.(Mg-08) 

Berita Terkait:  Agromaritim Gubernur Gusnar Berbuah Manis, KKP Setujui Rp1,24 Triliun untuk Gorontalo