Gorontalo

Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal

×

Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal

Share this article
Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal
Konferensi pers fasilitasi dan progres percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo yang digelar di Kantor Dinas Naker ESDM Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penataan aktivitas tambang rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang di sejumlah wilayah.

Berita Terkait:  Satpol PP Provinsi Gorontalo Gelar Lomba Siskamling dan Temu Karya Satlinmas 2025

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah memfokuskan penyelesaian berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat utama penerbitan IPR.

Berita Terkait:  Agromaritim Gubernur Gusnar Berbuah Manis, KKP Setujui Rp1,24 Triliun untuk Gorontalo

Menurutnya, sejak penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat pada 2022,

Gorontalo memperoleh puluhan blok tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat secara legal.

Berita Terkait:  Gelar Lokakarya Literasi Digital, Dinas Arpus Tuai Pujian Nani Mokodongan

Namun, proses penerbitan izin masih membutuhkan tahapan administrasi dan dokumen teknis yang cukup panjang.

“Pemerintah provinsi terus berupaya mempercepat seluruh kelengkapan dokumen agar masyarakat penambang bisa memperoleh legalitas usaha secara bertahap,” ujar Wardoyo dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Berita Terkait:  Pemprov Gelar Pertemuan dengan Relawan Non Pemerintah, Diskusikan Mitigasi Bencana Alam

Ia menyebut, salah satu koperasi di Kabupaten Pohuwato telah berhasil memperoleh IPR

setelah melalui tahapan penyusunan dokumen pengelolaan serta deklarasi pascatambang.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Terapkan SP2D Online, Proses Pencairan Dana Kini Serba Digital

Selain itu, sejumlah koperasi lainnya kini juga tengah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Pada tahun 2026, pemerintah pusat kembali menetapkan tambahan puluhan blok lokasi tambang rakyat di Gorontalo. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mempercepat penyusunan dokumen pendukung agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih optimal.

Berita Terkait:  Persoalan Lahan di Pesisir Danau Limboto Temui Titik Terang, Warga: Perjuangan 10 Tahun Tak Sia-sia

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengatakan

penerbitan IPR dilakukan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Gaji ASN Pemprov Terlambat, Gubernur Sampaikan Permohonan Maaf

Ia menambahkan, beberapa lokasi pengajuan tambang rakyat masih terkendala status kawasan hutan sehingga membutuhkan penyesuaian kewenangan dengan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap percepatan legalisasi tambang rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, mengurangi aktivitas pertambangan ilegal, serta mendorong praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan.(Mg-08) 

Berita Terkait:  Wagub Idah Harap Pelaku UMKM Optimalkan Bantuan dari Pemerintah