Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penataan aktivitas tambang rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang di sejumlah wilayah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah memfokuskan penyelesaian berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat utama penerbitan IPR.
Menurutnya, sejak penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat pada 2022,
Gorontalo memperoleh puluhan blok tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat secara legal.
Namun, proses penerbitan izin masih membutuhkan tahapan administrasi dan dokumen teknis yang cukup panjang.
“Pemerintah provinsi terus berupaya mempercepat seluruh kelengkapan dokumen agar masyarakat penambang bisa memperoleh legalitas usaha secara bertahap,” ujar Wardoyo dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Ia menyebut, salah satu koperasi di Kabupaten Pohuwato telah berhasil memperoleh IPR
setelah melalui tahapan penyusunan dokumen pengelolaan serta deklarasi pascatambang.
Selain itu, sejumlah koperasi lainnya kini juga tengah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
Pada tahun 2026, pemerintah pusat kembali menetapkan tambahan puluhan blok lokasi tambang rakyat di Gorontalo. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mempercepat penyusunan dokumen pendukung agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengatakan
penerbitan IPR dilakukan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur pemerintah pusat.
Ia menambahkan, beberapa lokasi pengajuan tambang rakyat masih terkendala status kawasan hutan sehingga membutuhkan penyesuaian kewenangan dengan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap percepatan legalisasi tambang rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, mengurangi aktivitas pertambangan ilegal, serta mendorong praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan.(Mg-08)












