Gorontalo

Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal

×

Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal

Sebarkan artikel ini
Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal
Konferensi pers fasilitasi dan progres percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo yang digelar di Kantor Dinas Naker ESDM Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penataan aktivitas tambang rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang di sejumlah wilayah.

Berita Terkait:  Noval: Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas OPD Bisa Dialihkan ke Kebutuhan Publik

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah memfokuskan penyelesaian berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat utama penerbitan IPR.

Berita Terkait:  395 Warga di Dua Kelurahan di Limboto Terima Bantuan Beras CPP Daerah

Menurutnya, sejak penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat pada 2022,

Gorontalo memperoleh puluhan blok tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat secara legal.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El di Provinsi Gorontalo Sentuh Target Nasional

Namun, proses penerbitan izin masih membutuhkan tahapan administrasi dan dokumen teknis yang cukup panjang.

“Pemerintah provinsi terus berupaya mempercepat seluruh kelengkapan dokumen agar masyarakat penambang bisa memperoleh legalitas usaha secara bertahap,” ujar Wardoyo dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Berita Terkait:  Praktisi Hukum: Jangan Seret Gubernur ke Persoalan Hukum Tambang Ilegal

Ia menyebut, salah satu koperasi di Kabupaten Pohuwato telah berhasil memperoleh IPR

setelah melalui tahapan penyusunan dokumen pengelolaan serta deklarasi pascatambang.

Berita Terkait:  Belasan Pedagang Mengadu Ke Gubernur Terkait Rencana Relokasi PPI Kota Gorontalo

Selain itu, sejumlah koperasi lainnya kini juga tengah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Pada tahun 2026, pemerintah pusat kembali menetapkan tambahan puluhan blok lokasi tambang rakyat di Gorontalo. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mempercepat penyusunan dokumen pendukung agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih optimal.

Berita Terkait:  Wagub Idah Tutup Turnamen Badminton Merebutkan Piala Menpora

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengatakan

penerbitan IPR dilakukan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Gusnar Ismail Wanti-wanti Jam Karet Pegawai Pemprov

Ia menambahkan, beberapa lokasi pengajuan tambang rakyat masih terkendala status kawasan hutan sehingga membutuhkan penyesuaian kewenangan dengan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap percepatan legalisasi tambang rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, mengurangi aktivitas pertambangan ilegal, serta mendorong praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan.(Mg-08) 

Berita Terkait:  Sekdaprov Jelaskan Pentingnya Penguatan Kemampuan ASN Terhadap Birokrasi