Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengarahan kepada kepala SPPG, mitra, dan yayasan ini berlangsung di Hotel Aston Gorontalo, Rabu (6/5/2026).
Agenda tersebut dipimpin langsung Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Brigjen TNI Rudi Setiawan.
Evaluasi difokuskan pada penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, yang juga menjabat Ketua Satgas MBG, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam membenahi pelaksanaan program.
Ia berharap forum ini menjadi momentum untuk menyatukan pemahaman sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan seluruh pelaksana memiliki pemahaman yang lebih utuh dan komitmen yang sama untuk memperbaiki pelaksanaan MBG di Gorontalo. Pemerintah provinsi memberikan dukungan penuh terhadap program ini,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara dalam program MBG menuntut pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai berbagai catatan yang disampaikan dalam forum tersebut relevan dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu segera ditindaklanjuti.
Wagub Idah Syahidah juga mengungkapkan bahwa sebelumnya jajaran BGN pusat telah melakukan kunjungan ke Gorontalo guna memperkuat koordinasi melalui dialog interaktif.
Ia mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari yayasan, mitra, kepala SPPG hingga tenaga ahli gizi,
untuk terbuka terhadap evaluasi dan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan.
Sementara itu, Brigjen TNI Rudi Setiawan menekankan bahwa kepala SPPG memegang peran vital dalam memastikan operasional dapur MBG berjalan sesuai standar.
Mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, proses produksi, pemorsian hingga distribusi makanan harus memenuhi ketentuan mutu dan keamanan pangan.
Selain itu, tenaga ahli gizi juga memiliki tanggung jawab penting dalam menyusun menu berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG),
menjaga keseimbangan nutrisi, serta melakukan pengawasan kualitas makanan sebelum disalurkan kepada penerima manfaat.
Sebagai acuan, pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Evaluasi ini diharapkan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan demi optimalisasi manfaat program bagi masyarakat.(Rls)












