Gorontalo

GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD

×

GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD

Sebarkan artikel ini
GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD
Peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). (Foto: Dok. Kemensetneg)

Hargo.co.id, GORONTALO – Peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia semakin memperkuat fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Temui Komisaris Garuda Indonesia, Bahas Transportasi Peserta PENAS

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PIAK dan pemanfaatan data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun, Kamis (30/5/2024).

“Pak Presiden sudah meluncurkan GovTech Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit pada 27 Mei 2024 kemarin,” kata Amran.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Perkuat Satgas Percepatan IPR, Libatkan Multi Pihak

“Dimana, IKD ini sudah terintegrasi dengan sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dan terintegrasi layanan publik digital nasional,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, sembilan layanan prioritas tersebut meliputi meliputi sektor pendidikan, kesehatan serta bantuan sosial.

Berita Terkait:  Perjuangkan Listrik untuk Daerah Terpencil, Gubernur Gusnar Puji Perhatian Rusli Habibie

Kemudian pembayaran digital, identitas digital, Surat Izin Mengemudi (SIM) online, izin keramaian dan yang terakhir adalah layanan aparatur negara.

“Nah sembilan layanan prioritas ini, termasuk IKD nantinya akan dipadukan dalam satu portal pelayanan publik,” terangnya.

Berita Terkait:  Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Dengan begitu, lanjut Amran, masyarakat diharapkan bisa secepatnya melakukan aktivasi IKD agar kedepannya akan semakin mempermudah pelayanan, termasuk administrasi kependudukan.

“Karena itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki smartphone, saat ini kami telah menjadikan Aktivasi IKD sebagai persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Tentu ini untuk kemudahan pelayanan kedepannya,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Pemprov Salurkan Bantuan Modal untuk Ratusan Pelaku UMKM di Kabgor dan Gorut

Penulis: Sucipto Mokodompis