Gorontalo

GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD

×

GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD

Share this article
GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD
Peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). (Foto: Dok. Kemensetneg)

Hargo.co.id, GORONTALO – Peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia semakin memperkuat fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berita Terkait:  Gusnar Lantik Dua Pejabat Eselon II, Tekankan Respons Cepat Hadapi Dinamika Sosial

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PIAK dan pemanfaatan data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun, Kamis (30/5/2024).

“Pak Presiden sudah meluncurkan GovTech Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit pada 27 Mei 2024 kemarin,” kata Amran.

Berita Terkait:  Rudy Salahuddin Pimpin Delegasi Indonesia di BIMP-EAGA

“Dimana, IKD ini sudah terintegrasi dengan sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dan terintegrasi layanan publik digital nasional,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, sembilan layanan prioritas tersebut meliputi meliputi sektor pendidikan, kesehatan serta bantuan sosial.

Berita Terkait:  Penjagub Gorontalo Salat Idul Adha di Masjid Baiturahim

Kemudian pembayaran digital, identitas digital, Surat Izin Mengemudi (SIM) online, izin keramaian dan yang terakhir adalah layanan aparatur negara.

“Nah sembilan layanan prioritas ini, termasuk IKD nantinya akan dipadukan dalam satu portal pelayanan publik,” terangnya.

Berita Terkait:  Gusnar Ajak Masyarakat Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Memajukan Gorontalo

Dengan begitu, lanjut Amran, masyarakat diharapkan bisa secepatnya melakukan aktivasi IKD agar kedepannya akan semakin mempermudah pelayanan, termasuk administrasi kependudukan.

“Karena itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki smartphone, saat ini kami telah menjadikan Aktivasi IKD sebagai persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Tentu ini untuk kemudahan pelayanan kedepannya,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Digigit Anjing Rabies, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dillakukan

Penulis: Sucipto Mokodompis