KPU

PSU Pilkada Gorut: KPU Gelar Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon

×

PSU Pilkada Gorut: KPU Gelar Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon

Sebarkan artikel ini
PSU Pilkada Gorut_ KPU Gelar Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon
Rapat pleno terbuka penetan nomor urut PSU Gorut oleh KPU Gorut, Minggu (23/03/2025). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorut, Ahad (23/3/2025).

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Siapkan Kedatangan Surat Suara untuk Pilkada 2024

Dalam rapat pleno penetapan nomor urut pasang calon ini, KPU Gorontalo Utara merilis Pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey sebagai nomor urut 1, Thariq Modanggu-Nurdjanah Hasan Yusuf nomor urut 2, dan pasang calon Muhamad Sidiq Nur-Muksin Badar nomor urut 3.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, mengungkapkan, sebelum penetapan nomor urut tersebut, KPU Gorut terlebih dulu melalsanakan rapat pleno penetapan calon.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Simulasikan Proses Pemungutan Suara ke Siswa SMA, Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih Gen Z

“Sebelumnya kami telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon berdasarkan hasil verifikasi faktual dan juga hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon pengganti bupati yang diusung oleh PDIP,” ungkap Sofyan.

Sementara itu, usai penetapan nomor urut pasangan calon tersebut, Sofyan menegaskan,

kembali kepada para pasangan calon untuk memvalidasi ulang foto yang akan digunakan dalam surat suara.

Berita Terkait:  Disabilitas dan Lansia di Gorontalo ikut Sosialisasi Pendidikan Pemilu

“Kami tunggu hari ini, untuk validasi terakhir,” tegasnya.

Selain itu juga, dalam rapat pleno terbuka yabg dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo,

Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Gorut, LO dan Paslon, Parpol serta Forkopimda,

KPU mengingatkan kepada para calon terkait dana kampanye.

Berita Terkait:  Hasil Rekapitulasi Pengitungan Suara Pilkada di Boalemo Diserahkan ke KPU Provinsi

“Untuk LADK itu paling lambat tanggal 25 Maret 2025. Kemudian teknisnya ada melalui aplikasi dan ada juga yang secara manual,” jelas Sofyan.

Sofyan juga menjelaskan bahwa pada masa sanggah beberapa waktu kemarin,

pihaknya juga telah menerima sanggahan untuk calon wakil bupati dari partai Golkar,

Nurjana Hasan Yusuf terkait dengan ijazah.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah

“Dan itu telah selesai, telah kami klarifikasi bahwa ijazah tersebut asli,” tandasnya. (Alosius)