Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (23/04/2025).
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, yang membuka secara resmi membuka kegiatan tersebut, menyampaikan harapannya agar proses rekapitulasi berjalan lancar, tertib, dan diterima semua pihak.
“Insya Allah kegiatan ini akan berakhir dengan lancar dan tertib, serta semua pihak menerima hasil rekapitulasi hari ini,” ujar Sofyan.
Lanjut dikatakan oleh Sofyan bahwa KPU saat ini hanya menetapkan perolehan hasil suara. Sedangkan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan final atas potensi gugatan dari pasangan calon.
“Untuk rapat pleno kali ini baru dalam rangka menetapkan perolehan suara.
Dan setelahnya Mahkamah Konstitusi akan membuka ruang bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan,
dan KPU akan menetapkan calon terpilih setelah ada penetapan dari MK,” tegas Sofyan.
Disisi lain, terinformasi dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, seluruh saksi pasangan calon 01 tidak menandatangani berita acara. Bagi Sofyan, hal itu menjadi indikator adanya potensi gugatan hukum.
“Dengan melihat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi pasangan nomor urut 01 tidak menandatangani berita acara secara serentak, dan hal ini menurut kami berpotensi adanya gugatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sofyan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut dan memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses berlangsung.
Dari pantauan awak media, ada beberapa kejadian khusus yang terjadi pada pelaksanaan rapat pleno terbuka itu. Semuanya telah dituangkan dalam dokumen, serta diselesaikan ditingkatan PPK.
Salah satunya terkait dengan data pemilih disabilitas yang berkebutuhan khusus jumlahnya cukup signifikan namun tidak muncul. Kemudian juga di TPS 01 Pontolo ada pemilih yang datang dan mencoblos namun tidak mengantongi undangan.
Saksi pasangan calon 01, Arsad Tuna menegaskan bahwa ada dugaan terjadinya money politik pada pelaksanaan PSU kali ini disetiap kecamatan,
sehingga para saksi dari pasangan 01 menolak menandatangani hasil rekapitulasi ditingkatan kecamatan.(Alosius)