KPU

Petakan Potensi Sengketa, KPU Pohuwato Gagas Bedah Regulasi Pemilu

×

Petakan Potensi Sengketa, KPU Pohuwato Gagas Bedah Regulasi Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bedah Regulasi
Bedah regulasi pemetaan penanganan sengketa Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pohuwato. (Foto: Riyan Lagili/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menggelar Bedah Regulasi pemetaan penanganan sengketa Pemilu 2024, Sabtu (30/9/2023).

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Wajib Memasukan Hasil LHKPN ke KPU

Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Provinsi, Risan Pakaya, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, PPK, hingga Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, saat ditemui, menyampaikan,

kegiatan tersebut dimaksudkan untuk penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu

sudah bisa memetakan potensi sengketa yang bisa saja terjadi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Berita Terkait:  KPU Gelar Pleno Penetapan Pergantian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

“Bedah regulasi ini salah satu terobosan yang dilakukan dalam upaya untuk melihat celah-celah regulasi atau potensi penafsiran yang belum jelas terhadap ketentuan pasal-pasal dalam regulasi PKPU yang mengatur tahapan. Dimana saat ini itu terkait tahapan pencalonan dan juga kampanye,” ucap Firman.

Berkaitan dengan penanganan sengketa, sejauh ini kata Firman, KPU Pohuwato

sudah menyelesaikan dua gugatan dari peserta pemilu kaitan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)

yang diselesaikan melalui jalur mediasi.

Berita Terkait:  Update Hasil Sementara Pileg DPR RI Dapil Gorontalo: Golkar Geser Posisi Gerindra

“Kalau di 2024 ini kami baru sekali menangani sengketa tapi itu dilakukan oleh dua partai yang mengajukan sengketa, selesai dimediasi dengan memutuskan ada calon dari PDIP maupun PAN

yang itu TMS akibat kesalahan penginputan untuk dimasukkan kembali ke DCS,” jelasnya seraya menambahkan output dari kegiatan Bedah regulasi tersebut

adalah untuk kemudian bisa memintakan pendapat pandangan dari masing-masing parpol peserta pemilu kaitan dengan regulas-regulasi yang mengatur tahapan Pemilu.

Berita Terkait:  Komisioner dan Tim Teknis KPU Kabgor Hadiri Raker Pengelola Medsos

“Outputnya, jadi kami mengundang dari Partai Politik agar mereka bisa memberikan pandangan atau semacam ada pertanyaan tertentu yang itu menurut Partai merugikan mereka sehingga KPU maupun Bawaslu sudah bisa mengidentifikasi sejak awal potensi sengketa,” pungkasnya.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  DPS di Boalemo Resmi Ditetapkan, Yuyun: Pemilih CapaiĀ 108.392