HeadlineMetropolis

Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

×

Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang
Massa aksi ketika melakukan demo di depan Mapolres Pohuwato. (Riyan Lagili/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Pohuwato kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Pohuwato, Sabtu (30/9/2023). Dalam aksinya, massa yang berjumlah 5 orang ini menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya terkait penahanan massa aksi serta Koordinator Lapangan pada aksi demonstrasi yang terjadi 21 September lalu.

Berita Terkait:  Supir Truk Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal Penyebab Kelangkaan BBM

“Mereka memang melakukan pengerusakan dan pembakaran tapi mereka melakukan itu atas dasar wan prestasi ingkar janji dari perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta mereka dibebaskan, itu yang menjadi tuntutan kami,” tegas Ruten Umar Jenderal Lapangan.

Dalam tuntutanya, Ruten juga meminta agar pihak kepolisian menghentikan tindakan-tindakan kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum anggota Polri saat mengamankan jalannya aksi demonstrasi 21 September lalu.

Berita Terkait:  Warga Suwawa Tengah Digegerkan dengan Penemuan Bayi di Kantong Plastik

“Hentikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami sudah memegang bukti-bukti,” ucapnya.

Atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian, dirinya bersama Aliansi Lingkar Tambang Pohuwato akan melaporkan

Polda Gorontalo ke DPR RI dan Komnasham. Lebih-lebih dalam waktu dekat ini pihaknya akan ikut hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPR RI.

Berita Terkait:  Kisruh Aksi Penambang, PCNU Pohuwato Beri Pernyataan Sikap

“Bukti itu akan kami bawa ke Komnasham, akan kami sampaikan juga dalam RDP DPR RI, jadi perjuangan kami langsung kesana,” kata Ruten.

Tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut pun diuraikan Ruten, berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mempertimbangkan kembali harga yang ditawarkan kepada para penambang lokal yang hari ini akan direlokasi dari wilayah konsesi perusahaan.

Berita Terkait:  Seorang Wanita di Marisa Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Anggota Polri

“Kami meminta kepada perusahaan untuk memberikan harga yang layak kepada penambang, bukan Rp 2,5 dan Rp 3 juta. Mereka sudah dari zaman dulu mengelola tambang itu. Maka harga yang layak itu yang kami tuntut,”

Menanggapi aksi demonstrasi aliansi masyarakat lingkar tambang, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyampaikan

untuk penahanan para tersangka kericuhan demo 21 September lalu, pihaknya mengimbau agar semua pihak bisa menghormati dan menghargai proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Daging Murah

“Tidak serta merta langsung membebaskan, karena memang sudah ada alat bukti yang kita punyai dan sudah memberatkan dan sudah dijadikan tersangka, kalau langsung dibebaskan otomatis kita melanggar aturan yang sudah ada. Nanti kita lihat, cek sampai sejauh mana perkembangan dari penyidikan ini, seperti itu,” ungkap Kabid Humad Polda Gorontalo.

Dijelaskanya pula, kaitan dengan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan anak buahnya,

dirinya memastikan hal itu tidak terjadi sebagaimana informasi yang telah beredar saat ini.

Namun demikian, jika benar ditemukan adanya tindakan tersebut dirinya mempersilahkan para pihak untuk menempuh jalur hukum.

Berita Terkait:  Flash News: Satu Unit Rumah di Limboto Terbakar

“Para pelaku yang diamankan saat unjuk rasa itukan keadaan kita lagi Chaos, situasi lagi kacau, otomatis disitu ada gesekan-gesekan antara petugas pengamanan dengan massa aksi. Mungkin disitu ada yang jatuh, terpeleset, kena baru ya kita tidak tahu. Intinya dalam penyidikan penyelidikan, proses tidak ada kekerasan. Kalau di temukan ya silahkan ditempuh dengan jalur hukum,” urai Kombes Pol Desmont.(*)

Penulis: Riyan Lagili

Berita Terkait:  Gelar Demo, Mahasiswa Minta DPRD Copot Kepala Puskesmas Telaga