Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mempersiapkan draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, khususnya pasal terkait cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Hal itu dilakukan sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung tentang pasal terkait penghitungan kuota caleg perempuan dengan pembulatan ke bawah bertentangan dengan UU Pemilu.
Di Pohuwato, rencana revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD ini menuai tanggapan Partai Politik peserta Pemilu.

Terpantau awak media dalam bedah regulasi yang digagas KPU Pohuwato, Sabtu (30/9/2023),
sejumlah partai politik mempertanyakan kejelasan regulasi PKPU yang mengatur tahapan pencalonan dan tahapan kampanye.
Khususnya kaitan dengan cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (Caleg) perempuan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menyebutkan,
KPU Pohuwato menyadari hal itu akan menjadi potensi sengketa, mengingat belum ada petunjuk teknis
terkait hal tersebut utamanya berkaitan dengan mekanisme penggantian daftar calon di dapil yang diharuskan dilakukan pembulatan keterwakilan perempuan.
“Misalkan di dapil 2, 4 dan 5 itu rata-rata 4 calon. Kalau mengikuti ketentuan pasal 8 PKPU 10 yang kemarin belum diputuskan MA itu cukup 1 nah sekarang harus 2,” ungkap Firman.
Dijelaskanya pula, KPU Pohuwato telah mengidentifikasi jumlah Parpol yang akan melakukan penyesuaian jika revisi PKPU tersebut benar dilaksanakan.
“Ini sudah kami identifikasi, total dari semua partai peserta yang harus melakukan penyesuaian itu ada 7 partai. Beragam,
ada yang cukup 1 dapil yang disesuaikan ada yang dua ada yang tiga dapil. Jadi potensi sengketa kesana.
Namun kami memang belum ada petunjuk teknis terkait adanya penolakan dari Parpol,
belum ada keterangan soal itu jadi ya kita masih menunggu.
Intinya kita siap menjalankan aturan,” pungkas Firman.(*)
Penulis: Riyan Lagili