Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon seluler aplikasi WhatsApp, Senin (24/2/2025).
“Kami siap menjalankan putusan MK,” tegas Sofyan.

Pun demikian, menurut Sofyan, pihaknya masih akan menanti salinan putusan secara resmi dari MK sembari melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan meminta petunjuk ke KPU RI.
“Sambil berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Gorontalo dan kemudian meminta petunjuk dari KPU RI,” kata dia.
Selain itu, lanjut Sofyan, KPU Gorut dalam waktu dekat ini akan menyiapkan penyusunan anggaran
perencanaan untuk PSU tersebut.
“Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemda Gorut terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, MK dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, pada Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 19:52 WIB menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan.
MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin SH. MH sebagai calon bupati
dalam pemilihan bupati dan wakil bupati gorontalo utara tahun 2024, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara nomor 1081 tahun 2024
tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorut nomor 653 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Gorut nomor 640 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut tahun 2024 bertanggal 4 Oktober 2024.
Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorut Nomor 654 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Gorut Nomor 641 Tahun 2024
tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 bertanggal 5 Oktober 2024.
Memerintahkan kepada partai politik pengusul atau pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin SH. MH yang didiskualifikasi
untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Muksin Badar, SE.,
sebagai calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Memerintahkan termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, SH. MH.,
sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan,
dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan
dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar pitisan ini.
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian daerah Provinsi Gorontalo
dan Kepolisian Resor Gorontalo Utara untuk melakukan program dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan
kewenangannya dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.(Alosius)