Hargo.co.id, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024.
Dalam keterangannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain menjelaskan alasan pindah memilih tersebut.
Dirinya mengatakan, alasan pertama pemilih dapat mengurus pindah memilih, yaitu karena menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.
Bisa juga karena menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
Alasan lainnya yaitu menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas dan terpidana, tugas belajar atau menempuh pendidikan.
Kemudian, yang menjadi alasan pindah memilih bisa juga karena pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa bencana alam.
“Masyarakat pemilih dapat mengetahui terdaftar sebagai pemilih dan memeriksa lokasi TPS Pilkada Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id,” terang Roy.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Gorontalo juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 884.080 pemilih.
Ratusan pemilih tersebut, kata Roy, tersebar di 2.016 TPS yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 pada hari ini, 28 Oktober 2024.
Layanan ini akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA, sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi pemilih untuk memastikan hak suara mereka di lokasi baru.(*)