KPU

KPU Provinsi Gorontalo Jelaskan Alasan Pindah Memilih yang Dibatasi pada Hari ini

×

KPU Provinsi Gorontalo Jelaskan Alasan Pindah Memilih yang Dibatasi pada Hari ini

Share this article
KPU Provinsi Gorontalo Jelaskan Alasan Pindah Memilih yang Dibatasi pada Hari ini
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain. (Foto: Dok. KPU)

Hargo.co.id, GORONTALOKPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Ikut Bahas Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Dalam keterangannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain menjelaskan alasan pindah memilih tersebut.

Dirinya mengatakan, alasan pertama pemilih dapat mengurus pindah memilih, yaitu karena menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Berita Terkait:  Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bone Bolango Diwarnai Insiden Listrik Padam

Bisa juga karena menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

Alasan lainnya yaitu menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas dan terpidana, tugas belajar atau menempuh pendidikan.

Berita Terkait:  KPU Tetapkan Nomor Urut Ridwan-Muksin dan Perubahan Zona Kampanye

Kemudian, yang menjadi alasan pindah memilih bisa juga karena pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa bencana alam.

“Masyarakat pemilih dapat mengetahui terdaftar sebagai pemilih dan memeriksa lokasi TPS Pilkada Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id,” terang Roy.

Berita Terkait:  Hiu Paus Jantan, Maskot Pilkada di Gorontalo Akhirnya Miliki Pasangan, Ini Filosofinya

Seperti diketahui, KPU Provinsi Gorontalo juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 884.080 pemilih.

Ratusan pemilih tersebut, kata Roy, tersebar di 2.016 TPS yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Selenggarakan Pilkada, KPU Gorut Tak Anti Kritik

Sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 pada hari ini, 28 Oktober 2024.

Layanan ini akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA, sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi pemilih untuk memastikan hak suara mereka di lokasi baru.(*) 

Berita Terkait:  Pilkada Gorut Tanpa Calon Independen