Hargo.co.id, GORONTALO – Berbagai kegiatan strategis dalam rangka memperkuat persiapan menjelang Pilkada serentak 2024 terus dilaksanakan KPU Gorut.
Buktinya, pada Senin (12/8/2024) KPU Gorut melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan tema telaah hukum syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorut dalam Pilkada Serentak 2024, di Fox Hotel, Kota Gorontalo.
Kegiatan itu, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat dan perwakilan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar menjelaskan arti penting dari pelaksanaan kegiatan tersebut,
yakni dalam rangka mengkaji lebih dalam terkait dengan syarat pencalonan dari aspek hukum. Hal ini, kata dia, juga untuk mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin muncuk.
“KPU Gorut berharap dan berupaya untuk memastikan terhadap tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta lancar,” ungkapnya.
FGD tersebut juga, kata Sofyan, sangat penting untuk mengkaji lebih dalam aspek hukum terkait
syarat pencalonan, guna mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin muncul.
FGD ini juga kata Sofyan merupakan bagian dari sosialisasi terhadap tahapan Pilkada 2024 kepada unsur masyarakat dalam proses demokrasi.
“Dengan harapan melalui kegiatan ini ada manfaat serta pemahaman yang diperoleh terutama untuk syarat pencalonan sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan kedepannya,” tegas Sofyan.
Disisi lain, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gorut, Noval Katili, mengatakan bahwa
FGD ini dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi sebelumnya.
“Tujuannya tentu untuk memperoleh masukkan yang konstruktif dari divisi hukum serta perwakilan dari organisasi masyarakat dan perguruan tinggi di Gorut serta mendalami secara teknis terkait syarat pencalonan yang telah diatur,” tegas Noval.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para komisioner KPU serta Bawaslu Gorut dan juga
para anggota PPK Divisi Teknis dan Divisi Hukum serta perwakilan dari organisasi masyarakat dan perguruan tinggi di Gorut.(*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman