KPU

PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

×

PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Share this article
PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan
Suasana pelaksanaan Bimtek Verfak bagi PPK dan PPS yang diselenggarakan KPU Boalemo, Rabu (19/6/2024). (Foto: Hms KPU)

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Boalemo dibekali cara melakukan verifikasi faktual (Verfak) kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pilkada.

Berita Terkait:  KPU Gorut Lantik 55 Anggota PPK, Yanti: Sesuai Hasil Seleksi

Cara melakukan Verfak tersebut, dilaksanakan melalui bimbingan teknis (Bimtek) KPU Boalemo, Rabu (19/6/2024).

Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu, yang saat itu, didampingi oleh seluruh komisioner KPU Boalemo.

Berita Terkait:  Bimtek KPPS Diharapkan Cegah Kesalahan Penghitungan Suara

“Jadi bimbingan teknis ini kami laksanakan untuk bagaimana memberikan penguatan terhadap PPPK dan PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya,” ujar Yuyun mengawali sambutannya pada kegiatan itu.

Dijelaskan Yuyun, Verfak dilakukan dengan cara pencocokan dan memastikan dokumen dukungan yang disampaikan oleh Bapaslon perseorangan kepada KPU Boalemo.

Berita Terkait:  Sengketa Pileg di Tomilito, KPU Gorut Tunggu Putusan MK

“Jadi verifikasi faktual itu akan kita laksanakan yang pertama kita akan mencocokan dokumen dukungan yang disampaIkan oleh calon kepada kita yakni kebenaran dari dukungan itu kita juga akan mengetahui bagaimana kondisi di lapangan nanti apakah benar mereka memberikan dukungan itu yang kita akan pastikan” ungkap Yuyun.

Lebih lanjut, Yuyun mengungkap Verfak hanya dilakukan kepada satu Bapaslon perseorangan.

Berita Terkait:  Logistik PSU Dapil 6 Gorontalo Resmi Didistribusikan KPU Boalemo

Yaitu, ucap Yuyun, pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo (Bupati).

Pasalnya, Bapaslon perseorangan lainnya, yakni Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini dinyatakan

tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilakukan Verfak oleh KPU Boalemo pada Selasa (18/6/2024).

“Jadi yang hari ini sesuai yang kita tetapkan semalam yang akan kita akan verifikasi faktual itu satu bapaslon,” tutup yuyun.(Rls) 

Berita Terkait:  Besok KPU Provinsi Gorontalo Rekap Hasil Pilgub 2024