Hargo.co.id, GORONTALO – Terkait dengan tindak lanjut sengketa Pileg di Kecamatan Tomilito yang digugat oleh Golkar dan PPP, KPU Kabupaten Gorut saat ini tengah menunggu keputusan MK yang nanti akan dibacakan pada 6 Juni 2024 mendatang.
“Tindakan pihak kami tergantung apakah pihak MK mengabulkan atau tidak gugatan para pihak tersebut,” kata Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, Sabtu (1/6/2024).
Pada intinya, lanjut Sofyan, gugatan yang berproses di MK tersebut terkait dengan prosedur dalam proses pemilihan legislatif kemarin. Dimana, ditemukan SPM di luar kotak pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan kami. Jika memang MK mengabulkan gugatan, maka itu harus ditindak lanjuti dengan pelaksanaan PSU. Dan PSU ini juga pasti akan mempengaruhi hasil yang sudah ada saat ini,” ujar Sofyan.
Namun ketika MK tidak mengabulkan gugatan pemohon, ucap Sofyan, maka sesuai aturan PKPU, maka KPU Kabupaten Gorut harus segera menetapkan calon terpilih.
“Kalau gugatan tidak dikabulkan, maka KPU dalam waktu 3×24 jam harus segera melaksanakan pleno penetapan calon terpilih pada Pileg kemarin,” pungkas Sofyan.(*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ