KPU

Penetapan DPS Harus Transparan

×

Penetapan DPS Harus Transparan

Sebarkan artikel ini
Penetapan DPS Harus Transparan
KPU saat melakukan rapat pleno penetapan DPS yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) harus dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui jumlahnya. Tidak terkecuali dengan jumlah DPS yang telah ditetapkan.

Berita Terkait:  Sosialisasikan Pilkada di Ponpes, Cara KPU Boalemo Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati 2024, Ahad (11/8/2024) di Orasawa Resto.

Roy mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016, penetapan DPS merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berita Terkait:  146 Kandidat PPK Pilkada Gorut Ikut Seleksi Wawancara

“Agar seluruh proses rekapitulasi dan penetapan DPS ini dilakukan dengan cermat dan akurat, guna memastikan keabsahan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang,” jelas Roy.

Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan semua pihak yang turut mengawal suksesnya pemutakhiran daftar pemilih.

Berita Terkait:  KPU Boalemo: Bapaslon Wali-Raja Tak Memenuhi Syarat

Sementara itu, KPU Kabupaten Gorontalo telah menetapkan DPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 301.653 orang. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS dan kemudian menetapkan DPSHP, dan terakhir akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, dan dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo.(*) 

Berita Terkait:  Bareng Tim Gabungan, KPU Gorut Tertibkan Seluruh APK para Kandidat Pilkada

Penulis: Deice