Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RRK (19), yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik MAI (30). Terungkap pula, terduga pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
RRK diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Tengah, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.
Peristiwa itu diketahui korban pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WITA. Saat bangun tidur, korban mendapati Yamaha NMax miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
“Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, korban masih memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax di depan rumah. Saat itu rumah sudah ditutup dan pagar dalam kondisi terkunci,” kata Akmal.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan jendela bagian samping dalam keadaan terbuka. Tak hanya itu, kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan korban di dalam laci meja ruang tengah juga telah hilang.
Merasa menjadi korban pencurian, MAI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku serta sepeda motor yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RRK di sebuah rumah kos di Kecamatan Kota Tengah. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RRK sekitar pukul 19.30 Wita.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban. Hasilnya, kendaraan tersebut diketahui telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp7 juta.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan hingga akhirnya menemukan Yamaha NMax tersebut di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur.
“Sepeda motor milik korban telah digadaikan dengan nilai Rp7 juta. Tim kemudian menelusuri keberadaannya hingga berhasil menemukan kendaraan tersebut di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur,” jelas Akmal.
Saat ditemukan, kondisi sepeda motor juga telah mengalami perubahan pada bagian bodi. Perubahan tersebut diduga dilakukan setelah kendaraan berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Yang mengejutkan, polisi mengungkap RRK ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku diketahui merupakan anak tiri korban, meski keduanya tidak tinggal serumah.
“Pelaku diketahui merupakan anak tiri korban, meski keduanya tidak tinggal dalam satu rumah,” ungkapnya.
Saat ini RRK bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus pencurian itu. (Tha)












