Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Penindakan dilakukan di dua wilayah berbeda, dengan tiga unit excavator diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Di Kabupaten Gorontalo, Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua unit excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala.
Penyidik kini mulai mengarah kepada pihak yang diduga berada di balik kegiatan tambang tersebut. Hingga Selasa (22/9/2026), sedikitnya 22 saksi telah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman mengatakan, penyidik telah mengantongi identitas pemilik alat berat sekaligus pihak yang diduga sebagai pemilik kegiatan tambang di lokasi tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama pemilik alat berat beserta pemilik kegiatan di tempat tersebut,” tegas Maulana.
Meski demikian, polisi masih membutuhkan penguatan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Penyidik juga masih menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari kementerian terkait yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Keterangan ahli tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara untuk menentukan perkembangan status penanganan kasus.
Sementara itu, penindakan terhadap dugaan PETI juga dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato di kawasan Air Terang, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (19/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator merek Zoomlion yang diduga akan digunakan di lokasi pertambangan. Operator alat berat turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan membenarkan pengamanan tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami asal-usul excavator, termasuk tujuan dan rencana penggunaannya.
Selain excavator dan operator, sejumlah barang yang ditemukan di lokasi juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi belum menyimpulkan keterlibatan alat berat tersebut dalam aktivitas PETI. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari operator, saksi-saksi serta pihak terkait untuk memastikan fakta di lapangan.
Dua penindakan tersebut menunjukkan penyelidikan PETI di Gorontalo terus dikembangkan dari keberadaan alat berat hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tambang.
Di Molamahu, penyidik Polres Gorontalo telah mengantongi identitas pemilik excavator dan pihak yang diduga sebagai pemilik kegiatan. Sedangkan di Hulawa, penyidik Polres Pohuwato masih mendalami tujuan keberadaan alat berat yang diamankan.
Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi memastikan pendalaman akan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli serta alat bukti yang telah diamankan. (Roy)












