Hargo.co.id, GORONTALO – Ifana Abdulrahman yang bersiteru dengan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo kembali dilaporkan ke Polres Gorontalo.
Kali ini, laporan terhadap Ifana Abdulrahman dilakukan oleh Rivki Mohi kuasa hukum dari Usman Gobel, warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga atas dugaan kasus perampasan tanah, Jumat (11/8/2023).
“Saya selaku kuasa hukum bersama Febrian Potale melaporkan Ifana Abdulrahman tentang dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan hak tanah,” ucap Rivki.
Rivki menjelaskan, Ifana Abdulrahman diduga telah merampas dan menyerobot sebidang tanah milik kliennya yang ada di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dengan cara melakukan balik nama di sertifikat. Padahal, menurut Rivki, tanah tersebut, telah dijual oleh Kakek dan Nenek dari Ifana Abdulrahman kepada kliennya pada tahun 1973 dengan harga Rp 16.500 per meter.
“Klien kami memiliki bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut.
Salah satunya adalah akta jual beli yang ditandatangani oleh Nenek
dan Kakek Ifana Abdulrahman sejak 1973 dengan harga Rp 16.500,” beber Rivki.
“Kami punya akta jual beli dan telah dilampirkan ke pihak kepolisian dan tanah ini juga
berdasarkan buku tanah di kantor desa masih atas nama keluarga Gobel,
bahkan sampai pada tahun 2019 keluarga Gobel membayar pajak bumi dan bangunan,” ucap Rivki.
Rivki menegaskan, laporan pihaknya terhadap Ifana ke Polres Gorontalo
sama sekali tak ada hubungannya dengan perseturuan antara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan Ifana Abdulrahman.
“Ini murni persoalan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penyerahan hak, tidak ada hubungannya dengan yang kemarin sempat viral,” tandas Rivki.
Sebelumnya, Ifana Abdulrahman dilaporkan oleh kuasa hukum Bupati Gorontalo,
Nelson Pomalingo ke Polda Gorontalo atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penipuan.(*)
Penulis: Deice












