Hargo.co.id, JAKARTA – Membeli rokok eceran menjadi alternatif bagi banyak perokok di tengah kenaikan harga rokok yang mengalami kenaikan signifikan beberapa tahun terakhir.

Namun, alternatif tersebut sudah tidak bisa diterapkan lagi usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi terbaru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7/2024) itu diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

Beberapa diantaranya terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang,
kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok dan rokok elektrik serta produk tembakau lewat mesin layan diri, apalagi menjualnya ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
Pada pasal 434 ayat (1) huruf f, juga diatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi, termasuk media sosial.
Selain menyasar para perokok, pemerintah juga mewajibkan para produsen untuk
menambah luas gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok.
Dimana, luas gambar harus dinaikkan menjadi 50 persen dari yang saat ini baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok. Salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara.(*)
*Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com, dengan judul “Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Tak Boleh Promo di Medsos“. Pada edisi Rabu, 31 Juli 2024.