Kabar Nusantara

Menkomdigi: Rekam Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP

×

Menkomdigi: Rekam Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP

Share this article
Menkomdigi_ Rekam Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP
Menkomdigi RI, Meutya Hafid. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.

Berita Terkait:  Jadi Desa Mandiri, Tanggilingo Dinobatkan Percontohan Program Desa Anti Korupsi

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait kreator konten Ebem Martono.

Ia menjadi sorotan setelah merekam sejumlah usher pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa izin dari pihak yang direkam.

Berita Terkait:  13 Periwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Kepala BNN Gorontalo

Menurut Meutya, perekaman tanpa persetujuan tidak hanya berpotensi melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika.

“Perekaman terhadap seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU PDP dan juga melanggar etika,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin.

Berita Terkait:  Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen: Itu Hoaks

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri seseorang termasuk data pribadi yang bersifat biometrik. Data tersebut melekat pada identitas fisik seseorang sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, pengambilan gambar atau perekaman wajah tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi individu.

Berita Terkait:  Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Kapuspen: Hukum Sesuai Prosedur

Kasus yang melibatkan Ebem Martono semakin menjadi perhatian setelah sejumlah usher yang terekam meminta agar konten tersebut dihapus.

Namun, permintaan itu disebut tidak direspons sebagaimana mestinya. Bahkan muncul dugaan adanya permintaan ganti rugi biaya produksi konten kepada pihak yang keberatan videonya dipublikasikan.

Berita Terkait:  Jangan Bermewah-mewahan, Pesan Irjen Pol Sandi ke Akpol Angkatan 56

Situasi tersebut memicu kecaman luas dari warganet. Banyak pihak menyatakan dukungan kepada para usher untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka.

Meutya menegaskan, alasan bahwa perekaman dilakukan di area publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak privasi seseorang.

Berita Terkait:  Menpora Dito Minta maaf Soal Aset Berstatus Hadiah Rp 162 M

“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun berada di ruang publik. Prinsipnya sama dengan keluhan masyarakat yang direkam saat beraktivitas di jalan atau tempat umum tanpa persetujuan,” katanya.

Selain aspek hukum, Meutya menilai praktik perekaman tanpa izin juga dapat mengganggu rasa aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Berita Terkait:  AKBP Busroni, Alumnus Madrasah yang Kini Nahkodai Polres Pohuwato

Ia menekankan bahwa perempuan dan anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dalam aktivitas digital maupun pembuatan konten.

“Kegiatan perekaman tanpa izin harus dihentikan. Ruang publik dan ruang digital harus tetap aman bagi perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Berita Terkait:  Propam Jamin Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Untuk menjaga keamanan ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan konten meresahkan, melanggar aturan, atau berpotensi membahayakan.

Meutya memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Tim Pembina Samsat-Polda Bersinergi Optimalkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor

“Kami akan meneruskan persoalan ini kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk dilakukan langkah-langkah yang diperlukan,” pungkasnya.(Net)