Kabar Nusantara

Dipanggil KPK, Stafsus Menhut Mangkir Pemeriksaan

×

Dipanggil KPK, Stafsus Menhut Mangkir Pemeriksaan

Share this article
Dipanggil KPK, Stafsus Menhut Mangkir Pemeriksaan
Gedung KPK RI. (Foto: Istimewa.)

Hargo.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut), Andi Saiful Haq (ASH).

Berita Terkait:  Polsek Botupingge Buka Puasa Bareng Anak Yatim dan Serahkan Bantuan Bahan Pokok

Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Andi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Andi sedianya menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir.

Berita Terkait:  Wartawan Tempo dapat Kiriman Kepala Babi, Bentuk Teror Kebebasan Pers

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

“Saksi dimaksud (Andi Saiful Haq) tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8).

Berita Terkait:  Polisi Dilarang Live di Medsos Saat Dinas, Nekat Bisa Kena Sanksi

Pemanggilan Andi menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK juga tengah menelusuri aliran dan asal-usul uang yang sebelumnya dikaitkan dengan pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Berita Terkait:  Kapolda Gorontalo Warning Anggota yang Terlibat Peredaran Miras

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya selisih jumlah uang yang dikumpulkan dengan uang yang kemudian disita penyidik. Nilainya mencapai 2.000 dolar Singapura (SGD).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan,

Berita Terkait:  Polsek Popayato Salurkan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat

uang yang dikumpulkan dari para petani koperasi unit desa (KUD) di Kuansing mencapai SGD14.000.

Namun, uang yang berhasil disita penyidik terkait pemberian tersebut sebesar SGD12.000.

Berita Terkait:  MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ayah Yosua: Kami Kecewa

“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi, kemudian ada perbedaan, jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” ujar Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Selain sebagai Stafsus Menhut, Andi Saiful Haq tercatat menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Raja Juli Antoni diketahui menjabat Sekretaris Jenderal PSI.

Berita Terkait:  BNPT: Teroris dan Radikalisme Seperti Penyakit Mental

KPK masih mendalami sejumlah fakta dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul dana serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengumpulan hingga pemberian uang tersebut.(Jawapos)