Kabar Nusantara

Polisi Dilarang Live di Medsos Saat Dinas, Nekat Bisa Kena Sanksi

×

Polisi Dilarang Live di Medsos Saat Dinas, Nekat Bisa Kena Sanksi

Share this article
Polisi Dilarang Live di Medsos Saat Dinas, Nekat Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi Polisi dilarang Live saat dinas.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas media sosial personel kepolisian kembali menjadi perhatian Polda Gorontalo. Seluruh anggota diminta tidak menggunakan platform digital secara sembarangan, terlebih ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

Berita Terkait:  Festival Tumbilotohe Fakultas Teknik UNG 2026, Bukti Tradisi Tetap Hidup

Larangan tersebut salah satunya menyasar aktivitas siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja. Penegasan ini disampaikan Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin apel pagi di Mapolda Gorontalo, Rabu (12/8/2026).

Apel itu dihadiri Irwasda, para Pejabat Utama (PJU), personel serta ASN di lingkungan Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Masyarakat Diajak Bersihkan Sampah di Kawasan Hutan Mangrove

Dalam arahannya, Marupa menilai perkembangan teknologi digital menuntut setiap anggota Polri memiliki pemahaman yang baik dalam bermedia sosial.

Ruang digital, kata dia, kini tidak hanya menjadi tempat berkomunikasi, tetapi juga menjadi sarana penyampaian informasi dan aspirasi masyarakat.

Berita Terkait:  AMSI Gorontalo Periode 2026-2030 Dilantik, Temu Jurnalis Jadi Momentum Penguatan Pers Daerah

Untuk itu, personel diminta memahami literasi digital agar setiap aktivitas di media sosial tidak berdampak terhadap profesionalitas pribadi maupun citra institusi.

“Perkembangan manajemen organisasi maupun manajemen media terus berkembang. Kita mengalami aksi penyampaian pendapat melalui media sosial. Karena itu, kita harus mempelajari literasi digital,” ujar Marupa.

Berita Terkait:  RUPS Bank Mandiri: Zainudin Amali Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama

Selain persoalan etika bermedia sosial, Kabidhumas juga mengingatkan anggota mengenai aturan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting agar personel mampu membedakan informasi yang layak disampaikan kepada publik dengan informasi yang berkaitan dengan kepentingan kedinasan dan institusi. 
Berita Terkait:  Perkuat Sinergitas dengan Jurnalis, Humas Polri Gelar Seven Soccer

Marupa kemudian menegaskan larangan melakukan live di media sosial ketika anggota masih berada dalam jam dinas. Aktivitas pribadi melalui media sosial, menurutnya, tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

“Anggota Polri dilarang live saat jam dinas dan itu sudah ada aturannya. Jika kedapatan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kapolda Sulteng Pastikan Jajarannya Tak Terlibat Politik Praktis

Ia meminta personel lebih berhati-hati dalam membuat unggahan, memberikan komentar maupun menyebarkan informasi di ruang digital. Setiap tindakan di media sosial, lanjutnya, harus tetap mempertimbangkan aturan dan konsekuensinya terhadap institusi.

“Bijak sebelum menggunakan jari,” pesannya.

Berita Terkait:  Gelar Opsnal Semester I, Wakapolda: Lakukan Pemetaan dan Perkuat Koordinasi Jelang Pemilu

Menutup arahannya, Marupa juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga kondisi kesehatan serta mempertahankan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap jajaran Polda Gorontalo dapat terus bekerja secara profesional, disiplin dan bertanggung jawab, termasuk dalam menggunakan media sosial. (Roy) 

Berita Terkait:  Diduga Jadi Provokator, Lima Pendemo di PT. GM Diamankan Polisi