Hargo.co.id, JAKARTA – Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, akhirnya tertangkap semua, setelah sebelumnya satu diantaranya yaitu anggota berinisial S sempat buron.

“Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)” kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/8/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ipik mengatakan, anggota S tersebut ditangkap di daerah Bandung, namun ia tidak mengungkapkan kronologi penangkapannya secara detail.

“Ditangkap di Bandung,” lanjutnya.
Diketahui, kasus tersebut bermulai dari seorang pelaku berinisial DK (38) yang terlibat dalam kasus narkoba,
ia diduga tewas karena dianiaya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Total sembilan anggota yang terlibat dalam kasus ini, dan sudah tujuh orang yang telah ditetapkan
menjadi tersangka, yaitu diantaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian
dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya
Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Ia menyebutkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, dan yang masuk pidana tujuh orang. Sedangkan satunya lagi dikembalikan pemeriksaan etik.
Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. (*)