Kabar Nusantara

Anggota Polisi Berinisial S Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap

×

Anggota Polisi Berinisial S Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap

Share this article
Anggota S
Ilustrasi. Ditangkap polisi. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, akhirnya tertangkap semua, setelah sebelumnya satu diantaranya yaitu anggota berinisial S sempat buron.

Berita Terkait:  Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

“Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)” kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/8/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ipik mengatakan, anggota S tersebut ditangkap di daerah Bandung, namun ia tidak mengungkapkan kronologi penangkapannya secara detail.

Berita Terkait:  Ingin Bertemu Kapolri, Sulthan Ingin Ucapkan Terimakasih Secara Langsung

“Ditangkap di Bandung,” lanjutnya.

Diketahui, kasus tersebut bermulai dari seorang pelaku berinisial DK (38) yang terlibat dalam kasus narkoba,

ia diduga tewas karena dianiaya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berita Terkait:  AMSI Gorontalo Periode 2026-2030 Dilantik, Temu Jurnalis Jadi Momentum Penguatan Pers Daerah

Total sembilan anggota yang terlibat dalam kasus ini, dan sudah tujuh orang yang telah ditetapkan

menjadi tersangka, yaitu diantaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian

dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya

Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Berita Terkait:  Polri Jamin Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Ia menyebutkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, dan yang masuk pidana tujuh orang. Sedangkan satunya lagi dikembalikan pemeriksaan etik.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. (*) 

Berita Terkait:  Amnesty International Minta MBG Dihentikan Sementara

 

 

*) Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia, dengan judul “Polisi Aniaya Pria Kasus Narkoba hingga Tewas Ditangkap” pada edisi Senin, 28 Agustus 2023.