Kabar Nusantara

Anggota Polisi Berinisial S Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap

×

Anggota Polisi Berinisial S Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap

Share this article
Anggota S
Ilustrasi. Ditangkap polisi. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, akhirnya tertangkap semua, setelah sebelumnya satu diantaranya yaitu anggota berinisial S sempat buron.

Berita Terkait:  Dinilai Langgar UU Pornografi, Zudan Arif Dilaporkan Ke Polisi

“Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)” kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/8/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ipik mengatakan, anggota S tersebut ditangkap di daerah Bandung, namun ia tidak mengungkapkan kronologi penangkapannya secara detail.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng: Airlangga Dipanggil Kejagung

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

“Ditangkap di Bandung,” lanjutnya.

Diketahui, kasus tersebut bermulai dari seorang pelaku berinisial DK (38) yang terlibat dalam kasus narkoba,

ia diduga tewas karena dianiaya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berita Terkait:  Diduga Jadi Provokator, Lima Pendemo di PT. GM Diamankan Polisi

Total sembilan anggota yang terlibat dalam kasus ini, dan sudah tujuh orang yang telah ditetapkan

menjadi tersangka, yaitu diantaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian

dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya

Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Berita Terkait:  Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam, PH Tersangka Sabung Ayam di Gorut Minta Polda Ambil Alih Perkara

Ia menyebutkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, dan yang masuk pidana tujuh orang. Sedangkan satunya lagi dikembalikan pemeriksaan etik.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. (*) 

Berita Terkait:  Polri Salurkan Bantuan Air Bersih For Warga di Kabupaten Grobogan

 

 

*) Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia, dengan judul “Polisi Aniaya Pria Kasus Narkoba hingga Tewas Ditangkap” pada edisi Senin, 28 Agustus 2023.