Hargo.co.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batubara yang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek pengadaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik pada periode 2019–2020.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan yang dilakukan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026) dikutip dari Jawa Pos.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah ditahan,
yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN yang menjabat Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).
Sementara FH, Direktur PT BAS, telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan selama proses pencairan pembiayaan.
Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur yang berlaku. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga disebut tidak pernah dijalankan.
Selain itu, dokumen invoice dan berbagai dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap digunakan sebagai dasar pencairan dana.
Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian terhadap mekanisme cash collateral yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pembiayaan.
Tak hanya itu, pada tahap pencairan dana berikutnya ditemukan dugaan rekayasa rekening koran
atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi.
Dokumen yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana lanjutan.
“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Menurut Ahmad Yusuf, penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses asset recovery sekaligus mengembalikan
sebagian kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT PPA kepada PT BAS
dalam proyek pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara pada kurun waktu 2019 hingga 2020.
Polri menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara
yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan publik.(JawaPos)












