Metropolis

8.080 Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo Perketat Peredaran Miras

×

8.080 Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo Perketat Peredaran Miras

Share this article
8.080 Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo Perketat Peredaran Miras
Pemusnahan ribuan liter dan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek, yang dilakukan oleh jajaran Polres Gorontalo dan unsur terkait lainnya.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 8.080,9 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dimusnahkan jajaran Polres Gorontalo bersama unsur terkait, Selasa (1/9/2026).

Ribuan liter miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha 2026.

Selain Cap Tikus, polisi turut memusnahkan 833 botol miras berbagai merek serta 2.584 kemasan miras yang dikemas dalam sak maupun gelon.

Pemusnahan dilakukan di belakang Polsek Limboto sekitar pukul 09.30 Wita. Seluruh barang bukti terlebih dahulu dilaporkan asal-usulnya oleh Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala, S.H., sebelum dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan pemusnahan.

Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, ribuan liter dan ratusan botol miras tersebut kemudian dimusnahkan secara bersama-sama.

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menekan peredaran miras sekaligus mencegah dampak yang ditimbulkannya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu berbagai persoalan kamtibmas, termasuk perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami bersama instansi terkait dalam memerangi penyakit masyarakat. Kita tahu bersama bahwa minuman keras sering kali menjadi akar utama terjadinya gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ki Ide Bagus menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan peredaran miras.

Pengawasan di lapangan akan tetap ditingkatkan melalui kegiatan kepolisian rutin maupun operasi yang menyasar sejumlah lokasi rawan peredaran miras.

“Kami akan terus mengintensifkan KRYD dan operasi lapangan di seluruh Polsek jajaran,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait:  Jelang Lebaran, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Gorontalo Kian Dipadati Kendaraan

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka demi mewujudkan Gorontalo yang aman, tertib, dan kondusif,” harapnya.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan Wakapolres Gorontalo Kompol Wanda Dhira Bernard, S.I.K., M.Si., CPHR., Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo Moh. Faisal Akbar, S.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Limboto Danang Doyo Dharma Kusuma, S.H.

Hadir pula Camat Limboto Moh. Rizal Botutihe, S.STP., Lurah Kayubulan Irhamni Abdullah, jajaran pejabat utama Polres Gorontalo serta para Kapolsek di wilayah hukum Polres Gorontalo.(Kif)