Hargo.co.id, JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah memasuki tahap penegakan hukum.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang terjadi di sembilan provinsi.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari langkah Polri untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Aparat juga memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Analis senior bidang politik dan hukum, Boni Hargens, menilai langkah penegakan hukum tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa berulang.
Menurut dia, karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
“Penanganan karhutla bukan sekadar respons reaktif, tetapi harus dibarengi penegakan hukum yang konsisten,” kata Boni kepada wartawan, Ahad (23/8/2026).
Ia menyebut penggunaan data, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.
Di tengah upaya tersebut, pemerintah pusat juga membagi tanggung jawab koordinasi penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah membagi tugas kepada sejumlah pejabat untuk mempercepat koordinasi di daerah terdampak.
Beberapa pejabat yang mendapat penugasan antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, serta Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
“Pak Menko Polkam ada, Pak Menko PM juga ada di situ. Kita bagi semua. Ada KSAD juga bertanggung jawab terhadap satu wilayah,” ujar Prasetyo di JCC, Senayan, Jakarta, Ahad (23/8/2026).
Pembagian tugas itu mencakup sejumlah wilayah di Kalimantan, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Menurut Prasetyo, pola tersebut dibuat agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berlangsung lebih cepat.
Namun, Prasetyo menegaskan pembagian wilayah bukan berarti pejabat yang ditunjuk hanya bertanggung jawab terhadap daerah tertentu.
“Ini hanya membagi atensi supaya koordinasinya kita percepat, begitu juga penanganannya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo membantah informasi yang menyebut pengusaha asal Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, ditunjuk Presiden Prabowo untuk memimpin penanganan karhutla di Kalimantan.
Ia memastikan penanganan karhutla tetap berada dalam koordinasi pemerintah dengan pembagian tugas kepada sejumlah pejabat terkait.
Dengan penetapan 72 tersangka dan penguatan koordinasi lintas lembaga,
pemerintah menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui dua jalur sekaligus,
yakni pengendalian kebakaran di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebabnya.(GP)












