Hargo.co.id, JAKARTA – Penetapan status bencana nasional kini memiliki parameter yang lebih tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam menentukan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah.
Ketentuan tersebut diputuskan MK dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang lebih jelas.
Ketua MK Suhartoyo menyebut sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana nasional. Namun, dari sejumlah indikator tersebut, jumlah korban ditempatkan sebagai faktor utama.
“Penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Ahad (30/8/2026).
MK menetapkan lima indikator yang dapat menjadi dasar penentuan status bencana. Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penggunaan indikator tersebut tidak boleh justru menghambat proses penanganan bencana, terutama pada fase tanggap darurat.
Menurut dia, keselamatan manusia merupakan hal paling mendesak sehingga pemerintah tidak semestinya menunggu seluruh indikator terpenuhi sebelum mengambil langkah penanganan.
Enny menilai penetapan status bencana pada dasarnya bertujuan membuka ruang keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana di daerah.
“Pemenuhan lima indikator dapat menghambat dan memperlambat penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat,” jelasnya.
Untuk itu, MK memilih pendekatan minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator yang wajib menjadi pertimbangan utama.
Putusan tersebut juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.
Apabila suatu bencana tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, maka statusnya berada pada tingkat daerah.
“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata Enny.
MK berpandangan kepastian mengenai status bencana sangat penting karena berhubungan langsung dengan kecepatan penanganan di lapangan.
Dalam praktiknya, penanggulangan bencana kerap menghadapi persoalan ketika pemerintah harus menunggu kejelasan status nasional atau daerah.
Padahal, korban membutuhkan bantuan dan penanganan sesegera mungkin, baik menyangkut keselamatan jiwa, harta benda maupun kebutuhan dasar lainnya.
Dengan putusan ini, MK mendorong agar penetapan status bencana tidak menjadi penghambat respons pemerintah.
Sebaliknya, mekanisme tersebut harus memastikan bantuan dan penanganan dapat bergerak cepat ketika masyarakat berada dalam situasi darurat.(Disway)












