Kabar Nusantara

MK Ubah Patokan Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

×

MK Ubah Patokan Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

Share this article
MK Ubah Patokan Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (Dok: disway)

Hargo.co.id, JAKARTA – Penetapan status bencana nasional kini memiliki parameter yang lebih tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam menentukan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah.

Berita Terkait:  Insiden Menghalangi Kerja Pers oleh Oknum Polisi: Kapolda Gorontalo Minta Maaf

Ketentuan tersebut diputuskan MK dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang lebih jelas.

Berita Terkait:  Suasana Mudik di Pelabuhan Ferry Gorontalo Mulai Ramai

Ketua MK Suhartoyo menyebut sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana nasional. Namun, dari sejumlah indikator tersebut, jumlah korban ditempatkan sebagai faktor utama.

“Penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Ahad (30/8/2026).

Berita Terkait:  Polri Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Penyedia Jasa Telekomunikasi

MK menetapkan lima indikator yang dapat menjadi dasar penentuan status bencana. Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penggunaan indikator tersebut tidak boleh justru menghambat proses penanganan bencana, terutama pada fase tanggap darurat.

Berita Terkait:  APKASI, APEKSI, ADKASI dan ADEKSI Kompak Surati Presiden Gegara TKD Dipangkas

Menurut dia, keselamatan manusia merupakan hal paling mendesak sehingga pemerintah tidak semestinya menunggu seluruh indikator terpenuhi sebelum mengambil langkah penanganan.

Enny menilai penetapan status bencana pada dasarnya bertujuan membuka ruang keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana di daerah.

Berita Terkait:  Pengelolaan PAD Kepulauan Sangihe Butuh Ketegasan Pimpinan

“Pemenuhan lima indikator dapat menghambat dan memperlambat penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat,” jelasnya.

Untuk itu, MK memilih pendekatan minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator yang wajib menjadi pertimbangan utama.

Berita Terkait:  Penghapusan Tenaga Honorer, Bawaslu RI: Berdampak pada Pemilu 2024

Putusan tersebut juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.

Apabila suatu bencana tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, maka statusnya berada pada tingkat daerah.

Berita Terkait:  Pertemuan LGBT ASEAN di Indonesia Batal Digelar

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata Enny.

MK berpandangan kepastian mengenai status bencana sangat penting karena berhubungan langsung dengan kecepatan penanganan di lapangan.

Berita Terkait:  Kemendagri Diharap Akomodasi Kesekretriatan dan Penganggaran KPID

Dalam praktiknya, penanggulangan bencana kerap menghadapi persoalan ketika pemerintah harus menunggu kejelasan status nasional atau daerah.

Padahal, korban membutuhkan bantuan dan penanganan sesegera mungkin, baik menyangkut keselamatan jiwa, harta benda maupun kebutuhan dasar lainnya.

Berita Terkait:  Eduart Wolok: Output Demokrasi adalah Pelayanan yang Baik

Dengan putusan ini, MK mendorong agar penetapan status bencana tidak menjadi penghambat respons pemerintah.

Sebaliknya, mekanisme tersebut harus memastikan bantuan dan penanganan dapat bergerak cepat ketika masyarakat berada dalam situasi darurat.(Disway) 

Berita Terkait:  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Gorontalo Gelar Tournament Slalom Test