Hargo.co.id, JAKARTA – Ketidakpastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan serius. Tahun 2026 disebut sebagai titik krusial yang akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau justru berakhir.
Di kutip dari Jpnn.com, Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun.
“Artinya, tahun ini menjadi penentu. Kondisi ini tentu sangat meresahkan, meskipun ada beberapa daerah yang menjamin perpanjangan hingga 2027,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, para PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan regulasi lanjutan. Mereka berharap ada kepastian apakah akan tetap dipertahankan, diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau justru diberhentikan.
Rini menjelaskan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu kendala utama. Banyak pemerintah daerah telah melampaui batas maksimal 30 persen belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam kebijakan keuangan daerah.
Di sisi lain, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia memperingatkan, tanpa dukungan tambahan dari pemerintah pusat, daerah bisa menghadapi tekanan fiskal berat.
Bahkan, berpotensi mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja massal jika seluruh PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Selama puluhan tahun, pemerintah menikmati kontribusi tenaga honorer yang menopang pelayanan publik, meski dengan kesejahteraan minim. Kini mereka sudah berstatus ASN PPPK paruh waktu, tetapi masih menghadapi ketidakpastian,” jelasnya.
Menurut Rini, mayoritas PPPK paruh waktu berada pada usia produktif akhir, bahkan mendekati masa pensiun, dengan tanggungan keluarga yang besar. Kehilangan pekerjaan tanpa jaminan sosial dinilai berisiko memicu kemiskinan baru.
Sebagai solusi, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengajukan sejumlah rekomendasi.
Di antaranya, pemerintah pusat diminta tidak menjadikan batas belanja pegawai sebagai alat eliminasi, melainkan instrumen efisiensi yang tetap memperhatikan keberlanjutan tenaga kerja.
Selain itu, penghentian kontrak secara massal dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab negara terhadap tenaga yang telah lama mengabdi.
Aliansi juga menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang berkeadilan sosial, dengan mempertimbangkan dampak luas terhadap kehidupan para pekerja.
Untuk jangka panjang, mereka mendorong rekonstruksi sistem penggajian melalui skema pembiayaan dari APBN, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Jika mereka berstatus ASN, maka standar kesejahteraannya harus menjadi tanggung jawab nasional,” tegas Rini.
Tak hanya itu, aliansi juga mengusulkan skema transisi bertahap dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, bukan penghentian kontrak secara langsung.
“Tahun 2026 seharusnya menjadi masa evaluasi untuk pengangkatan bertahap, bukan justru menjadi tahun pemutusan kerja,” tambahnya.
Aliansi berharap pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dapat mempertimbangkan berbagai masukan tersebut demi memastikan keadilan dan keberlanjutan nasib para PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.(jpnn)












