GorontaloHeadlineKabar Nusantara

Empat Warga Sri Lanka Dideportasi Pekan Depan

×

Empat Warga Sri Lanka Dideportasi Pekan Depan

Share this article
Empat Warga Sri Lanka Dideportasi Pekan Depan
Konferensi Pers terkait keberadaan 4 WNA Sri Lanka di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/03/2024).(Foto: Fahrul Hulalata untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Imigrasi (Kanim) Gorontalo menggelar Konferensi Pers terkait keberadaan 4 WNA Sri Lanka di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/03/2024).

Berita Terkait:  Anggota Parpol di Gorontalo Ditetapkan Jadi Anggota Bawaslu, Timsel: Kami Bekerja Sesuai Pedoman

Friece Sumolang, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dalam keterangannya mengatakan, keempat WNA tersebut telah melanggar UU keimigrasian.

“Keempat orang tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” kata Friece Sumolang dalam konferensi pers tersebut.

Berita Terkait:  Astaga! Seorang Pria di Kota Gorontalo Tega Cabuli Keponakan Sendiri

“Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal dan melakukan pelanggaran keimigrasian, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.

Imbas dari hal itu, kata Friece, pihak divisi keimigrasian Gorontalo lantas melakukan detensi dan pencabutan izin tinggal terhadap keempat Warga Negara Sri Lanka tersebut.

Berita Terkait:  Kebakaran Gudang Hasil Pertanian di Kota Gorontalo, Kerugian Ditaksir Rp 80 Juta

“Kami sudah melaksanakan detensi kepada keempat orang WNA ini, kemudian dilaksanakan pencabutan izin tinggal,” ungkapnya.

“Itu ada prosesnya, ketika dilakukan pendetensian, kemudian ada pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pencabutan izin tinggal,” ujarnya.

Berita Terkait:  Jelang PENAS XVII, Akomodasi di Gorontalo Diserbu Peserta

Friece Sumolang menjelaskan, hal tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap 4 WNA. Dimana, kata dia, tindakan administratif tersebut berupa deportasi.

“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian pasal 75 junto pasal 83. Tindakan administratif yang akan dilakukan tersebut adalah pendeportasian yang direncanakan pada hari Sabtu 16 Maret 2024,” kata Friece.

Berita Terkait:  Imbauan Gubernur Berdampak Positif Terhadap Perekaman KTP-El dan Aktivasi IKD

Sebelumnya, keempat Warga Negara Sri Lanka itu diamankan oleh operasi gabungan

dari Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Gorontalo di tempat penambangan emas, Pohuwato pada 22 Februari 2024.(*) 

Berita Terkait:  Tak Bisa Lagi Akses m-Banking, Seorang Istri Hantam Mulut Suami Pakai Batu

Penulis: Fahrul Hulalata/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis